Payung Hukum Distribusi Vaksin COVID-19 Harus Disiapkan

Uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Uji klinis fase 3 vaksin virus corona dari perusahaan Sinovac, China, mulai dilakukan oleh Bio Farma pada sejumlah relawan di Bandung, Jawa Barat.

Indonesia patut berbangga karena berperan penting dalam pembuatan vaksin. Artinya, Indonesia serius untuk menghentikan wabah COVID-19 yang telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. 

Baca: Erick Thohir Pastikan Vaksin Corona yang Diuji Klinis Bio Farma Halal

Meski begitu, hal-hal yang berkaitan dengan peraturan pendistribusian vaksin COVID-19, juga harus diperhatikan. Pengamat hukum, Dea Tunggaesti, mengatakan jangan sampai jerih payah yang sudah dilakukan justru terbentur karena tidak adanya payung hukum pendistribusian vaksin.

"Sembari berjalannya penelitian dan proses pembuatan, sebaiknya kementerian terkait sudah mulai bersiap untuk menyusun peraturan terkait pendistribusian dan kriteria target vaksin ini. Dengan adanya payung hukum yang jelas kan akan meminimalisasikan masalah hukum di depan," ujar Dea dalam keterangannya, Jumat, 14 Agustus 2020.

Menurut Dea, saat inilah perlombaan melawan waktu dengan skala global. Semua pihak ikut terpacu menghasilkan vaksin yang ampuh untuk melawan COVID-19. Menjadi tugas pemerintah Indonesia memastikan semua warga bisa memperoleh dengan mudah dan menjamin keaslian serta kehalalan produk vaksin.

Terlebih, kata Dea, vaksin akan diberikan pemerintah kepada masyarakat secara gratis. Jika benar, maka sangat bagus di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang dialami saat ini. Sehingga, jika digratiskan, maka tidak ada lagi isu soal bagaimana memperoleh vaksinnya. Tinggal mengatur pendistribusian dan payung hukumnya.

"Pemerintah harus memperhatikan mengenai perlindungan hukum vaksin ini, agar tidak ada celah untuk tangan-tangan nakal dalam memonopoli stok dan pasar. Pengawasan yang bersifat represif melalui pengenaan sanksi atau pidana misalnya dapat mencegah lahirnya oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan," ujar alumni Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran ini.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, mengatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang melakukan uji perdana vaksin COVID-19 dengan cepat.

Maka itu, menurut dia, negara di dunia terkejut melihat keseriusan Indonesia. Sebab, kata Erick, selama ini Indonesia diberitakan seolah tak berdaya dalam penanganan pandemi COVID-19.

"Selama ini kadang-kadang pemberitaan di media-media luar, itu seakan-akan kita tidak berdaya kepada COVID-19. Alhamdulillah, kita kasih lihat ke seluruh dunia bahwa kita serius bekerja," kata Erick di Mabes Polri, Kamis, 13 Agustus 2020.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu juga memastikan vaksin COVID-19 halal digunakan umat Islam.

"Alhamdulillah, karena ini uji klinis ketiga, jadi aman. Dan, dipastikan juga halal," ujar Erick.