Ribuan Pemilih di Medan Penuhi Syarat, Sayangnya Tak Terdata KPU

Anggota Bawaslu Kota Medan M.Fadly
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Dari hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan ditemukan 930 rumah di Kota Medan belum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Anggota Bawaslu Kota Medan M.Fadly mengungkapkan, dari ratusan rumah tersebut terdapat pemilih yang memenuhi syarat. Namun belum dilakukan pemutakhiran data sebanyak 2.327 orang. Data tersebut berdasarkan hasil pengawasan dilakukan jajaran Bawaslu Kota Medan pada 11 hingga hari terakhir coklit 13 Agustus 2020.

"Jadi seluruh jajaran Bawaslu Kota Medan turun tiga hari belakangan ini. Baik Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) turun langsung ke rumah-rumah warga dan bertanya langsung kepada warga tentang pendataan Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan PPDP. Dengan jumlah 930 rumah belum dicoklit di dalamnya terdapat 2.327 pemilih," ungkap Fadly kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara pada Kamis malam, 13 Agustus 2020.

Fadly menjelaskan, pihaknya juga mengumpulkan dokumen-dokumen untuk memperkuat bahwa masih banyak warga Kota Medan belum dicoklit oleh PPDP dengan meminta fotokopi Kartu Keluarga, KTP, rekaman video dan foto-foto.

"Ini bukti kami bahwa kami turun ke lapangan bersama jajaran dan jumpa langsung ke warga-warga yang belum didatangi PPDP," ujar Fadly.

Fadly menilai masih banyak PPDP menjalani tugas tidak maksimal sesuai dengan ketentuan dan peraturan ditetapkan. Hal ini, menjadi catatan buruk dalam tahapan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih di Pilkada Medan 2020.

"Kami Bawaslu Kota Medan menjaga hak pilih masyarakat Kota Medan. Data kami temukan di lapangan ini akan disampaikan ke KPU Kota Medan untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan coklit terhadap warga rumah yang belum didatangi PPDP," tutur Fadly.

Fadly mengungkapkan data tersebut merupakan pengawasan dan audit rumah belum dicoklit di  21 kecamatan di Kota Medan. Ia menduga masih banyak lagi rumah masyarakat yang belum didatangi oleh PPDP.

"Kami berharap KPU Kota Medan mengintruksi jajaran kebawah seperti PPK dan PPS bisa mengecek keseluruhan rumah warga yang belum dicoklit. Jangan sampai hak pilih warga hilang," kata Fadly.

Selanjutnya, dia mengungkapkan dari pengawasan dilakukan pihak Bawaslu Kota Medan bersama juga di temukan sebanyak 5.013  pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A KWK. Sebaliknya, sebanyak 14.379 pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru tidak masuk ke dalam data A KWK. 

"Patut diduga di jajaran bawah KPU Kota Medan (PPK, PPS, dan PPDP) tidak maksimal dalam melakukan sinkronisasi antara daftar pemilih Pemilu 2019 dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), masih banyak juga PPDP yang di duga tidak bekerja dengan sesuai aturan dan ketentuan dalam melakukan pemutakhiran data berdasarkan A KWK," katanya.

Bawaslu Medan juga menyayangkan bahwa hal ini dapat berakibat pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh PPDP dan Panwaslu Kelurahan untuk melakukan coklit serta terkait hasil uji petik MS dan TMS.

“Kalau seperti ini PPDP pasti akan melakukan coklit ulang. Serta melihat hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Medan juga berpotensi masih akan melakukan sinkronisasi terhadap data TMS dan MS, yang seyogyanya hal tersebut sudah di lakukan saat melakukan sinkronisasi data pemilih terakhir dengan data DP4,” Kata Fadly.

Dari pelaksanaan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, Bawaslu Kota Medan sudah menyampaikan surat saran perbaikan disampaikan kepada PPK di 9 Kecamatan di Kota Medan.

"Antara lain kita temukan dari pengawasan melekat dan langsung di lapangan, ditemukan nama petugas PPDP yang tercantum di Surat Keterangan (SK) berbeda dengan petugas PPDP yang bertugas di lapangan. Kemudian PPDP tidak mencoklit dari rumah ke rumah. PPDP tidak melakukan coklit namun hanya menempel stiker A.A2 KWK di rumah warga," ungkap Fadly.

Selanjutnya, juga ditemukan masih ada PPDP yang menjalankan tugasnya tidak sesuai protokol kesehatan. A.A-2 KWK tidak diisi secara lengkap. dan Petugas PPDP diduga sebagai anggota Partai Politik (Parpol) aktif. 

Warga Tolak Coklit

Sementara itu dari pengawasan tersebut juga ditemukan ada sekitar 35 warga menolak dilakukan coklit oleh PPDP. Hal itu terjadi di Lingkungan 9 Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

"Penolakan coklit terjadi pada Senin kemarin, 10 Agustus 2020. Saat itu, kami dari Panwaslih Kecamatan Medan Labuhan sedang melakukan pengawasan melekat bersama PPK Medan Labuhan, PPS Kelurahan Sei Mati," ungkap Ketua Panwaslih Kecamatan Medan Labuhan, Rustam Effendi.

Penolakan itu diketahui dari hasil klarifikasi dan pengumpulan informasi oleh Panwaslih Kecamatan Medan Labuhan diduga imbas dari pemilihan kepala lingkungan (kepling) 9 tersebut. Rustam mengatakan ada warga pro dan kontra terhadap Kepling terpilih.

"Kita sudah juga sudah menjelaskan kedatangan kami waktu itu bersama PPK, PPS dan PPDP untuk melakukan pendataan atau coklit. Jadi tidak ada hubungan dengan hal itu. Tapi warga tersebut menolak dengan berbagai alasan," kata Rustam.

"Kami awalnya sudah mengetahui terkait problem di lingkungan tersebut berdasarkan LHPP PKD Sei Mati. Kemudian, kami sampaikan surat saran perbaikan ke PPK Medan Labuhan dan ditindaklanjuti. Kami pun, mendatangi lingkungan 9 bersama PPK, PPS dan PPDP. Itulah terjadi, ada warga menolak," lanjut dia. (ase)