Karut Marut Persoalan, Prosedur Pengiriman Pekerja Migran Dibenahi

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani (tengah)
Sumber :
  • BP2MI

VIVA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengidentifikasi persoalan yang jadi karut marut masih terkait prosedur pengiriman dan amburadulnya penempatan pekerja migran. BP2MI pun mengeluarkan kebijakan seperti membebaskan biaya penempatan pekerja migran.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan selain itu pihaknya juga membentuk Satuan Tugas atau satgas yang bertugas membenahi pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural. Menurutnya, sejak empat bulan memimpin BP2MI, persoalan terbesar yaitu dugaan yang melibatkan berbagai oknum jajaran pemerintahan dan luar pemerintahan.

“Oleh karenanya, saya menggariskan kebijakan untuk memerangi sindikat pengiriman PMI non prosedural yang selama ini jadi akar karut marutnya. Berantakannya persoalan penempatan PMI sehingga negara tidak dapat memberikan pelindungan maksimal,” kata Benny dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Hak Pekerja Migran Indonesia yang Diselamatkan Capai Rp13,73 Miliar

Menurut Benny, satgas pemberantasan pengiriman pekerja migran non prosedural akan didorong jadi bagian dari gugus tugas nasional. Dengan itu, nanti punya kewenangan kuat setidaknya bisa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga atau pun pemerintah daerah hingga di level desa. 

Salah satu tugasnya nantu bisa membantu penanganan sindikat pengiriman PMI dengan beroperasi di daerah-daerah perbatasan.

“Satgas ini akan melakukan pencegahan dan penanganan sindikat pengiriman PMI non prosedural land-based dan sea-based, dan beroperasi di daerah-daerah perbatasan, di kantong-kantong PMI, serta melakukan pencegahan dan penanganan di negara tujuan penempatan tertentu,” jelas eks anggota DPD RI itu.

Pun, ia menyampaikan, untuk memperkuat efektivitas satgas maka melibatkan unsur kelompok masyarakat sipil, ormas keagamaan, serta para akademisi.

“Kita akan buktikan, kita bisa melakukannya. Negara tidak akan kalah dengan mereka, seberapa pun kuatnya mereka, sebesar apapun jaringan mereka, kita akan sikat tuntas,” ujarnya.

Terkait pembebasan biaya penempatan sudah diatur melalui Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia. Dengan peraturan itu, ada pembebasan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan.

Pun kesepuluh jabatan tersebut  antara lain pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, sopir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas lading/perkebunan, awak kapal perikanan migran

Benny menambahkan, Peraturan BP2MI juga mengatur pelarangan terhadap pembebanan biaya pinjaman yang kerap kali dipaksakan secara sepihak dan dipotong dari penghasilan para PMI. Ia juga sudah berkoordinasi dan manggandeng Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)

"Dukungan asosiasi dalam bentuk pakta integritas ini akan makin menguatkan optimisme kita semua terhadap keberlakuan peraturan badan tersebut," tuturnya.