Berkas P21, John Kei CS Segera Diadili di Meja Hijau
- Tangkapan layar
VIVA – Berkas perkara penyerangan yang dilakukan oleh John Refra Kei alias John Kei cs terhadap Agrapinus Rumatoea alias Nus Kei dinyatakan telah rampung alias P21 oleh pihak Kejaksaan.
Baca Juga: Berkas Kasus John Kei Diserahkan ke Kejaksaan
"Berkas perkara dinyatakan sudah lengkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Agustus 2020.
Pada hari ini, Polda Metro Jaya akan melakukan penyerahan barang bukti berikut tersangka. Tentunya John Kei pun akan diserahkan ke pihak Kejaksaan hari ini.
Dengan demikian, John Kei cs akan segera diadili di meja hijau. Per hari ini John Kei cs bukan lagi jadi tanggung jawab polisi, melainkan tanggung jawab pihak Kejaksaan.
"Tahap dua yang akan ada penyerahan dari tim penyidik dan tersangka, barang bukti kepada JPU dalam hal ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020. Sebanyak 25 orang diamankan.
Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang. Kemudian, aksi penganiayaan sadis terhadap Yustus Corwing di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Status John Kei dan komplotannya saat ini sudah menjadi tersangka.
Polisi juga sudah melakukan gelar rekonstruksi kasus John Kei di lima lokasi pada Rabu, 24 Juni 2020. Dalam perkembangannya, total sudah 40 orang lebih termasuk John Kei yang sudah diamankan. (ase)