71 Kapal Asing Pencuri Ikan Ditangkap, Terbanyak Vietnam

Penangkapan kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Berton Siregar

VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) telah menyita 71 kapal nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Penyitaan 71 kapal nelayan asing berlangsung selama masa kepemimpinan Edhy Prabowo.

"71 kapal itu selama saya menjabat sebagai menteri Perikanan dan Kelautan sejak 23 Oktober 2019 sampai sekarang. Kapal-kapal tersebut saat ini masih kita tahan," kata Edhy saat konferensi pers, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu 26 Agustus 2020. 

Baca juga: Basmi Kapal Pencuri Ikan, Menteri Edhy Prabowo Beli 200 Pucuk Senjata

Menurut Edhy, mayoritas pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia merupakan kapal yang terpasang bendera Vietnam. Pada 20 Agustus 2020, dua Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam telah mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara.

"Kebanyakan yang mencuri itu dari Vietnam. Saat disergap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03, mereka tidak berani berkutik. Selama proses penangkapan relatif tanpa perlawanan. Ini membuktikan kami tidak lengah mengawal laut besar. Mudah-mudahan ini menjadi sikap tegas, mereka semakin gentar dan khawatir kalau masuk ke wilayah Indonesia," jelasnya.

Guna menghindari konflik, Edhy mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan negara tetangga. Pemerintah akan menawarkan beberapa solusi kepada Vietnam dan negara tetangga lainnya. 

"Langkah ke depannya kami ingin membangun komunikasi antarnegara tetangga. Kita jangan sampai renggang. Jadi kita tawarkan beberapa langkah solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, kita tidak dirugikan, dan saling menghormati. Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri sehingga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, tapi tetap mengedepankan aturan," ujarnya. (art)