Hanya Punya Visa Kerja, 39 TKA China di Aceh Diusir Warga

Ilustrasi tenaga kerja asing
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Warga Desa Simpang Peut, Kabupaten Nagan Raya, Aceh mengusir 39 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang baru saja datang ke wilayah itu untuk bekerja di PLTU 3-4 Nagan Raya. Sebab, kedatangan TKA itu tidak dikoordinasikan kepada perangkat desa maupun kecamatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar mengatakan, 39 warga China yang datang ke Nagan Raya tak memiliki visa kerja atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk TKA. Mereka hanya memiliki visa wisata. Hanya dua TKA yang bisa menunjukkan notifikasi izin kerja.

“Dari 39 orang yang masuk ke Nagan hanya mengantongi visa kunjungan wisata. Bukan kartu KITAS yang wajib untuk setiap TKA yang memiliki izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja,” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Bahkan Iskandar menyebut bahwa perusahaan pengelola PLTU 3-4 Nagan Raya yaitu PT Meulaboh Power Generstion sudah melakukan pelanggaran kedua kalinya, dengan memasukkan TKA China yang tidak memiliki dokumen lengkap.

Baca juga: Mahfud MD Minta Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Segera Diproses Hukum

Iskandar berharap Kementerian Hukum dan HAM dapat memeriksa setiap WNA yang akan bekerja sebagai TKA di Aceh, sebagaimana aturan yang berlaku.

“Jangan menggunakan visa kunjungan wisata namun disalahgunakan sebagai TKA. Mereka belum mengantongi izin kerja baik dari Kemenaker maupun dari Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Pihaknya hanya dapat bertindak dengan melarang mereka masuk wilayah kerja PLTU. “Mereka hanya boleh tinggal di mess kerja saja dan tidak boleh bekerja tanpa notifikasi izin kerja dan kitas,”

“Kami kembali akan turunkan tim untuk memasang inspektor line di mess kerja tersebut agar mereka tidak bisa keluar dari mess sebelum dapat menunjukkan segala persyaratan perizinan kerja,” ucapnya.

Sebelumnya, kedatangan WNA ke Nagan Raya itu mendapat penolakan dari sejumlah warga dan dilakukan pengusiran. Warga menolak kedatangan WNA ke daerah setempat.

Setelah dilakukan mediasi antara Forkompimda Nagan Raya, pengawas tenaga kerja dan pihak perusahaan, WNA tersebut diamankan ke lokasi mess PLTU 3-4 Nagan Raya guna menghindari hal yang tidak diinginkan.