Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polri Sudah Periksa 105 Saksi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 105 orang saksi terkait kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan mulai dari cleaning service hingga pejabat kejaksaan.
“Untuk update kebakaran, hari ini kami dapatkan informasi terkait saksi yang diperiksa sekitar 105 orang,” kata Awi di Mabes Polri pada Senin, 31 Agustus 2020.
Baca juga: Tenaga Ahli Perkirakan Penyebab Kebakaran Kejagung Korsleting Listrik
Ia menjelaskan, para saksi yang dimintai keterangan di antaranya office boy sebanyak 54 orang, cleaning service 20 orang, dan petugas keamanan dalam Kejaksaan Agung ada 10 orang, Pejabat Utama (PJU) atau PNS Kejaksaan Agung ada lima orang.
“Kemudian tujuh orang dari unsur swasta, kuli bangunan tujuh orang, dan teknisi sebanyak dua orang. Total 105 orang yang dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kemudian, Awi mengatakan, penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dua tahap untuk mengumpulkan temuan-temuan di lapangan. Selanjutnya, dilakukan analisis oleh Puslabfor Bareskrim Polri untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran gedung tersebut.
“Dari sanalah mereka akan menentukan bahwasanya kasus ini terkait bencana atau ada unsur lainnya. Nanti di-match-kan keterangan saksi dan hasil olah TKP,” kata dia.
Namun, kata dia, sejauh ini pihaknya belum menyimpulkan atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. “Belum bisa disampaikan (kesimpulan), tunggu. Saya tidak bisa memastikan ini, beri kesempatan Tim Puslabfor untuk bekerja,” tuturnya. (art)