LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Anita Kolopaking

Anita Kolopaking sebagai pengacara Djoko Tjandra jadi tersangka kasus pemalsuan surat untuk kliennya. (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • Dok. tvOne

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (AK).

Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK pada Senin, 31 Agustus 2020. Terdapat beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan lembaga tersebut dalam mengambil keputusan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan AK sudah berdasarkan telaah atau analisa, dengan informasi atau data yang dimiliki saat ini serta berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak. Hasilnya menunjukkan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

”Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Hasto dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2020.

LPSK berpendapat, permohonan perlindungan yang diajukan AK, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Status tersangka yang disandang oleh AK juga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan dalam menolak permohonan, sehingga LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepadanya.

Selain itu, masih terdapat informasi atau data lain yang tidak sepenuhnya disampaikan oleh Anita kepada LPSK.

Baca juga: Kejaksaan Geledah Apartemen dan Dealer Mobil, Sita BMW Jaksa Pinangki

Kendati begitu, kata Hasto, LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan kasus Anita Kolopaking ini. Di antaranya yakni meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra. Kemudian meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi saksi dan saksi pelaku (JC) ke LPSK.

Sebab, menurut Hasto, pihaknya tidak menutup pintu bila ke depannya terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan skandal Djoko Tjandra. Hal itu bilamana AK benar-benar penuhi persyaratan diberikannya perlindungan baik dalam statusnya sebagai saksi atau mungkin juga sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Sebelumnya kami telah memberikan gambaran kepada AK mengenai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar,” ujarnya.

Hasto berharap agar penegak hukum yang saat ini sedang menuntaskan perkara Djoko Tjandra, dapat bersinergi dalam pemberian perlindungan kepada saksi-saksi kunci supaya dapat maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana. 

Menurut Hasto, kasus Djoko Tjandra nyata-nyata telah melibatkan berbagai pihak yang mempunyai posisi di institusi penegak hukum.

”Tentunya diperlukan kebijakan yang bisa meyakinkan publik agar semua orang yang terlibat dan memberikan kesaksian bisa menyampaikannya secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi," kata Hasto.

Menurut Hasto, dalam praktik di berbagai negara, kasus-kasus yang memiliki dampak besar, biasanya para saksi, termasuk justice collaborator, akan diserahkan perlindungannya kepada institusi yang secara khusus bertugas untuk memberikan perlindungan saksi. 

Sehingga, katanya, kredibilitas kesaksiannya bisa dipertanggungjawabkan tanpa adanya dugaan terjadi intervensi oleh institusi yang terseret dalam  kasus tersebut. 

”Dalam kerangka menjalankan tugas dan kewenangannya, LPSK tentunya siap bekerja sama dengan penegak hukum , agar kasus-kasus yang terkait dengan kasus Djoko Tjandra dapat diungkap dengan tuntas,” ujarnya.

Sebagai info, LPSK menerima surat permohonan perlindungan tertanggal 29 Juli 2020 dari Anita D.A. Kolopaking pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, mengacu status hukumnya sebagai saksi pada perkara yang menyeret Brigjen Pol. Prasetijo Utomo yang dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Belakangan, Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka pada 8 Agustus 2020.