Seleksi SKB CPNS 2019 Dilanjutkan, Protokol Kesehatan Diterapkan

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang Selasa (1/9/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. Seleksi kompetensi bidang (SKB) akan dilaksanakan selama 30 hari, terhitung mulai Selasa kemarin,1 September hingga 12 Oktober 2020.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji, menjelaskan meskipun ujian SKB ini dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19, namun protokol kesehatan tetap diberlakukan dengan ketat.

“Kami ingin memastikan agar penyelenggaraan ujian SKB ini tak menimbulkan klaster baru dari penyebaran COVID-19,” ujar Atmaji di Jakarta Rabu 2 September 2020.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka namun Tak Semua Kementerian

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah penggunaan masker, jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan. Lalu dengan, pengecekan suhu tubuh bagi peserta, dan wajib rapid test bagi panitia ujian. Demikian juga masker wajib digunakan oleh peserta SKB dan panitia yang bertugas.

Selama di ruang tunggu dan ruang ujian, peserta harus bisa menjaga jarak aman, baik dengan peserta lain maupun petugas.

Di lokasi ujian juga telah tersedia tempat cuci tangan. Peserta akan diarahkan untuk melakukan cuci tangan dengan sabun selama 20 detik sebelum memasuki lokasi ujian dan ruang ujian. Selanjutnya, peserta juga akan dicek suhu tubuhnya.

Maka itu, bagi peserta dengan suhu tubuh yang melebihi ambang batas atau di atas 37,3 derajat Celcius tetap diperbolehkan mengikuti ujian. Namun, akan melakukan ujian di tempat terpisah dengan peserta lainnya. 

Terakhir, semua petugas dari BKN atau panitia yang bertugas wajib melakukan rapid test dengan hasil non-reaktif.

“Sedangkan untuk peserta, kami tidak mensyaratkan peserta untuk mengikuti rapid test sebelumnya. Kami tidak ingin membebani peserta, jangan sampai ada peserta yang tidak bisa ikut ujian karena tidak memiliki surat hasil rapid test,” ujar Atmaji.

Penyelenggaraan SKB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB dengan Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 mengenai Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019. Sedangkan protokol kesehatan mengikuti aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Atmaji menuturkan bahwa pelaksanaan SKB ini tersebar di 34 titik kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta 252 titik lokasi mandiri. Lokasi mandiri ini diselenggarakan oleh instansi terkait dan tetap dalam pengawasan BKN.

Sementara itu, terdapat pula 17 titik lokasi ujian di luar negeri untuk 37 peserta, yang akan diselenggarakan serentak pada Selasa, 8 September 2020.

Penyebaran lokasi ujian di seluruh Indonesia ini dimaksudkan agar peserta SKB dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan domisilinya. Sehingga, peserta dapat meminimalisir melakukan perjalanan jauh dalam situasi pandemi saat ini.

Berdasarkan data, peserta Seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang lolos seleksi administrasi sejumlah 3.364.802 peserta. Namun, tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) hanya diikuti oleh 3.067.821 peserta.

Dari jumlah tersebut, peserta yang lolos nilai ambang batas SKD berjumlah 1.366.495 orang dan yang diundang untuk mengikuti SKB sebanyak 336.468 peserta. Jumlah ini merupakan tiga kali jumlah dari kuota formasi pada masing-masing jabatan yang dibuka.

“Mudah-mudahan peserta Seleksi CPNS 2019 yang sedang berjuang mendapatkan hasil yang optimal serta semuanya dalam kondisi yang sehat dan aman dari COVID-19”, imbuh Atmaji. (ren)