Usai Sita Mobil BMW, Kejaksaan Telusuri Aset Lain Milik Jaksa Pinangki

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyampaikan setelah melakukan penyitaan mobil BMW senilai Rp1,6 miliar, pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap aset lainnya milik jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih menelusuri aset-aset milik jaksa Pinangki lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra.

“Saat ini penyidik tengah menyelusuri aset lainnya yang berkaitan dengan aliran dana tindak pidana korupsi tersangka Pinangki dari Djoko Tjandra sebesar tujuh miliar,” kata Hari ketika dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2020.

Baca juga: Kejaksaan Geledah Apartemen dan Dealer Mobil, Sita BMW Jaksa Pinangki

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan satu unit mobil BMW senilai Rp1,6 miliar milik tersangka jaksa Pinangki. Diduga mobil tersebut berasal dari aliran dana kasus gratifikasi.

“Penyitaan mobil oknum jaksa PSM merupakan bagian dari aliran dana gratifikasi yang bersangkutan dari tersangka Djoko Tjandra. Jika terbukti berasal dari dana tindak pidana korupsi maka akan dilakukan penyitaan untuk barang bukti,” kata Hari.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra, jaksa Pinangki diduga menerima uang sebesar Rp7 miliar. Sedangkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN KPK 31 Maret 2019, Pinangki tercatat memiliki total kekayaan Rp6,8 miliar berupa aset tanah dan bangunan yang berada di Jakarta dan Bogor.