KPK Sita Lagi Kebun Sawit Milik Nurhadi Seluas 33 Ribu Meter Persegi

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita kebun sawit yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Lahan kebun sawit yang disita KPK tersebut berada di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), dengan luas 33.000 meter persegi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, lahan kebun sawit yang disita ini diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. KPK menyita lahan ini untuk kebutuhan penyidikan.

"Hari Rabu, 2 September 2020, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumut," kata Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 3 September 2020.

Baca juga: Kebun Sawit Milik Nurhadi yang Disita KPK Seluas 530 Hektare

Ali menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kristanti Yuni Purnawanti, sejak Selasa, 1 September 2020.

Setelah koordinasi, KPK lalu melakukan penyitaan, Rabu, 2 September 2020, dengan disaksikan oleh sejumlah perangkat.

"Penyitaan tersebut dengan disaksikan perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," ujarnya.

Selain lahan seluas 33.000 meter persegi, penyidik KPK juga menyita uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta. Uang itu diduga hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas dengan luas sekira 530,8 hektare. Lahan itu juga diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Nurhadi. (art)