Perantara Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Dikabarkan Tewas

Jampidsus, Ali Mukartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, menyebut bahwa ada satu orang saksi yang diduga perantara dalam perkara korupsi Djoko Soegiarto Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari meninggal dunia.

“Ini baru saya selidiki (penghubung perantara). Karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan benar meninggal enggak,” kata Ali di Gedung Bundar Jampidsus pada Kamis, 3 September 2020.

Namun, Ali tidak mengungkapkan siapa sosok yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra melalui Jaksa Pinangki. Menurut dia, pihak yang diduga penghubung bukan dari Kejaksaan.

Baca juga: Kejagung Periksa Adik Jaksa Pinangki hingga Sales Penjualan BMW

“Bukan (kejaksaan). Ini lagi kita cari,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan hal yang sama. Pihaknya masih mencari informasi apakah benar saksi yang diduga perantara meninggal.

Menurut dia, penyidik tidak terkendala karena memiliki bukti lainnya untuk mencari perantara antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki ini apakah hanya satu orang atau tidak. Intinya, semua yang diduga terlibat akan ditindak.

"Tidak akan jadi kendala, kami memiliki bukti lainnya. Penyidik cari yang lain," kata dia.

Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinagki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki.

Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil juga digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW seri X5 yang dibeli Pinangki tahun 2020.

Andi Irfan Jaya dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki. (ase)