KPK Terbitkan Surat Supervisi Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Diketahui, saat ini kasus itu ditangani Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto, untuk menerbitkan surat perintah supervisi tersebut.

Lembaga antirasuah itupun akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut, untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019," kata Alexander Marwata, Jumat, 4 September 2020.

Baca juga: Perantara Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Dikabarkan Tewas

Alexander menjelaskan, pelaksanaan Pasal 10A ayat 1 dan 2 tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut. KPK pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut.

"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," kata Alex.

Dalam kesempatan tersebut, Alex juga menampik ada perbedaan pandangan antara para pimpinan KPK terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejagung dan Polri. Ia menegaskan pernyataan para pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK terkait supervisi atau pengambilalihan perkara tersangka DST (Djoko Tjandra),” ujarnya.

Dia menambahkan, “Pada pokoknya pernyataan yang disampaikan mengacu pada Pasal 11 UU KPK bahwa KPK berwenang menangani perkara terkait penegak hukum. Sedangkan, terkait pengambilalihan mengacu kepada Pasal 10A.”