Anita Kolopaking Cabut Permohonan Praperadilan di PN Jaksel

Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang.
Sumber :
  • Vicky Fazri/VIVA.

VIVA –  Anita Kolopaking, tersangka kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra, mencabut permohonan praperadilan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada Senin, 7 September 2020.

Tommy Sihotang selaku kuasa hukum Anita mengatakan, sejumlah alasan menjadi pertimbangan pencabutan permohonan tersebut. Salah satunya lebih memfokuskan kepada sidang pokok perkara nanti.

“Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, bahwa selama belum ada jawaban dari termohon. Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan non principal dengan ini kami nyatakan kami mencabut permohonan praperadilan ini," kata Tommy.

Baca juga: Alasan Polri Tidak Hadir di Praperadilan Anita Kolopaking

"Kami sudah siapkan suratnya akan disahkan, atau dibacakan, tergantung kesepakatan, karena intinya sama mencabut permohonan," ujarnya.

Dia mengatakan, keputusan tersebut dilakukan setelah melakukan diskusi mendalam dengan Anita. Sidang yang mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan ini dilakukan secara tertutup.

Seperti diketahui penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka pemalsuan surat terkait kasus pelarian Djoko Tjandra.

Selain Anita, Bareskrim Polri juga menetapkan tersangka kepada Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo terkait surat jalan tersebut.