Hakim-hakim dan Pegawai Positif Corona, PN Lubuk Pakam Lockdown

Warga melintas di dekat mural bergambar tenaga medis dan Virus Corona (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Tiga hakim dan tiga pegawai bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berdasarkan hasil swab terkonfirmasi positif virus Corona COVID-19. Dengan ini, kantor tutup dan aktivitas persidangan dihentikan sementara atau lockdown.

Juru Bicara PN Lubuk Pakam, Anggalanton B Manalu mengatakan, aktivitas dihentikan sementara. Namun untuk pelayanan dibuka hanya untuk hal yang sifatnya mendesak. 

“Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah mengambil kebijakan sesuai dengan arahan Mahkamah Agung, mengeluarkan surat edaran untuk memberlakukan lockdown selama satu pekan ke depan terhitung mulai Senin, 7 September 2020 sampai dengan hari kerja Jumat 14 September 2020,” kata B Manalu kepada wartawan, Senin, 7 September 2020.

Baca juga: Bantuan Rp600 Ribu bagi Pekerja Gaji Bawah Rp5 Juta Sampai 2021

Ketiga hakim positif COVID-19 itu, masing-masing berinisial S, LS dan UWKN. Sementara tiga pegawai yang mengidap virus corona berinisial M, AH dan SK.  Seluruhnya berstatus orang tanpa gejala alias OTG dan tengah menjalani isolasi mandiri. 

"Seluruh hakim dan pegawai PN Lubuk Pakam telah menjalani swab serentak pada Jumat, 28 Agustus 2020. Pengambilan sampel terhadap sekitar 90 orang itu dilakukan tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang," kata B Manalu.

Kemudian, hasil swab diketahui, Kamis 3 September 2020. B Manalu mengatakan terdapat 6 orang bertugas di PN Lubuk Pakam dinyatakan terpapar virus mematikan itu.

Kebijakan lockdown diambil Ketua PN Lubuk Pakam Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jon Sarman Saragih, dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 124/SK/IX/2020/PN Lbp yang menghentikan sementara kegiatan di pengadilan itu hingga 14 September 2020. Hakim dan pegawai bekerja dari rumah (WFH). 

Pelayanan atau pun persidangan hanya akan dilakukan untuk hal yang sifatnya mendesak. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  masih dibuka agar masyarakat dapat mengetahui informasi terkait penundaan persidangan dan lainnya. 

“Nanti pada tanggal 14 akan kita tinjau kembali. Mana tahu ada lagi yang kena lagi, kemungkinan lockdown akan diperpanjang,” katanya. (lis)