Dipimpin Menristek, Jokowi Bentuk Tim Pengembangan Vaksin Corona

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Presiden Jokowi membentuk tim lagi yang masih dalam kaitannya dalam penanganan COVID19. Kali ini gugus tugas yang dibentuk adalah Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19. Tim ini Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020.

Berdasarkan Keppres tersebut, tim terdiri dari sejumlah pejabat setingkat menteri dan ketua atau kepala lembaga. Tim ini langsung bertanggung jawab kepada Presiden dan diketuai Bambang Brodjonegoro yang juga Menteri Riset dan Teknologi.

Baca juga: Jokowi Ingatkan Menkes Terawan Benahi Ketimpangan Testing COVID-19

Adapun pembentukan tim bertujuan percepatan pengembangan vaksin yang tengah dilakukan pemerintah Indonesia dengan menggandeng beberapa pihak. Para pejabat ini juga diminta mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam hal vaksin Corona.

"Meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19," lanjut bunyi Keppres tersebut.

Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 akan menjalankan tugas sejak keppres ini ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2021.

Keppres ini diteken Jokowi per tanggal 3 September 2020. Dalam keppres itu juga disebutkan susunan tim pengembangan vaksin Corona. Berikut rinciannya:

Susunan pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Anggota: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19:

Ketua: Menteri Ristek dan Teknologi/Kepala BRIN

Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan

Wakil Ketua II: Menteri BUMN

Anggota:

1. Menteri Luar Negeri

2. Menteri Perindustrian

3. Menteri Perdagangan

4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

5. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan