Kejagung: Jaksa Pinangki Transfer ke Anak Mantan Dirjen Imigrasi

Jaksa Pinangki usai diperiksa Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA - Tim penyidik jaksa menemukan bukti adanya transfer dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) kepada anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie, yakni Grace Veronica Sompie.

Makanya, tim penyidik jaksa memeriksa Grace Sompie sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 8 September 2020.

“Diperiksa terkait karena ada faktanya, itu ada transfer ke Grace. Transfer dari P (Pinangki) ke Grace,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar pada Rabu, 9 September.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Anak Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa

Namun, Febrie tidak menjelaskan rinci transferan Jaksa Pinangki ke anak mantan purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu untuk keperluan apa. Karena masih didalami penyidik sehingga tidak mau mengganggu, dan nominalnya juga tidak banyak.

“Konteksnya nantilah, saya khawatir ganggu penyidik. Karena penyidik masih lakukan pemeriksaan. (Nominalnya) kecil, yang jelas ingin tahu ke mana,” ujarnya.

Akan tetapi, Febrie menegaskan uang yang ditransfer dari Jaksa Pinangki ke rekening Grace tidak ada kaitannya dengan penghapusan red notice maupun penerbitan paspor Djoko Tjandra.

“Belum ada kaitan ke sana (penghapusan red notice dan penerbitan paspor). Kalau dari Dirjen Imigrasi, kita lihat perlintasan aja. Pendalaman memastikan kapan dia berangkat,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan tim penyidik jaksa memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

“Saksi baru yang diperiksa dalam perkara Tipikor terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian, hadiah atau janji yakni Grace Veronica Sompie, selaku anak mantan Dirjen Imigrasi,” kata Hari di Kejaksaan Agung pada Selasa, 8 September 2020.

Selain itu, Hari mengatakan penyidik juga memeriksa Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI yakni Usin.

“Kemudian Danang Sukmawan, selaku Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian  Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM,” ujarnya.