Sosok Rahmat yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari memakai rompi tahanan kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –  Tim penyidik jaksa masih mendalami peran Rahmat, yang merupakan teman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra. Sehingga, Rahmat sementara ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Diduga, Rahmat merupakan Ketua Dewan Pengawas Koperasi Nusantara dan sempat beredar fotonya bersama Jaksa Pinangki serta Anita Dewi Anggraeni Kolopaking di media sosial. Rahmat berada di sebelah kiri Jaksa Pinangki dalam foto yang pernah beredar di media sosial tersebut.

Baca juga: Kejagung: Jaksa Pinangki Transfer ke Anak Mantan Dirjen Imigrasi

“Rahmat masih didalami, kita periksa. Nanti kita pastikanlah. Yang jelas, kita kejar secepatnya (supaya) bisa dibuka ke persiangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar pada Rabu malam, 9 September 2020.

Di samping itu, Febrie menambahkan penyidik sementara ini belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Sebab, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti.

“Kita lihat alat bukti lah. Kalau ada pendalaman, kita bisa konstruksikan,” ujarnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan tim penyidik jaksa telah memeriksa satu tersangka dan tujuh orang saksi dalam perkara korupsi gratifikasi tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya pada Rabu, 9 September 2020.

“Saksi yang diperiksa yaitu Rahmat selaku swasta atau teman PSM (Pinangki Sirna Malasari),” kata Hari.

Dari pantauan VIVA, pria yang diduga bernama Rahmat usai diperiksa tim penyidik jaksa dan keluar dari Gedung Bundar Jampidsus sekira jam 18.54 WIB. Namun, ia tidak memberikan komentar apa-apa karena langsung kabur masuk ke mobilnya jenis Fortuner warna putih.

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua agen broker apartemen yakni Ronald Halim selaku agent broker Apargemen Pakubuwoo dan Shinta Kurstatin selaku agent broker Apartemen Essence. Kemudian, Kepala Cabang PT Astra International BMW Cilandak yaitu Christian Dylan juga diperiksa jadi saksi.

“Yenny Pratiwi selaku Sales BMW Cilandak juga diperiksa dan pegawai Bank BCA cabang Pembantu Jalan Panjang yakni Gunito Wicaksono dan Matius Rene Santoso,” jelas dia.

Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinagki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki.

Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil juga digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW seri X5 yang dibeli Pinangki tahun 2020.

Andi Irfan Jaya dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki. (ren)