KPK Pimpin Gelar Perkara Djoko Tjandra, Penyidik Bareskrim Hadir

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) berhasil ditangkap polisi di Malaysia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memimpin langsung gelar perkara kasus Djoko Tjandra hari ini. Gelar perkara pun telah dihadiri jajaran Bareskrim Polri. 

“Tim penyidik dari Bareskrim Polri sudah hadir di KPK dan saat ini gelar perkara sudah mulai,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 11 September 2020.

Gelar perkara ini diklaim bagian koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK. Selain Bareskrim, KPK juga mengundang Kejaksaan Agung dalam supervisi gelar perkara.

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan kawan-kawan," kata Ali. 

Baca Juga: Kejagung-Polri Pastikan Ikut Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra di KPK

Diketahui, Kejagung dan Bareskrim Polri sedang mengusut skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internalnya masing-masing. 

Kejaksaan Agung sudah menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA). 

Bukan hanya Kejaksaan Agung, dalam rentetan skandal Djoko Tjandra, Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara. 

Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka suap, terkait surat jalan dan hapusnya nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri. 

Sebelumnya Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pimpinan KPK akan mendalami langsung kasus Djoko Tjandra di hadapan Bareskrim dan Kejagung.

"Pimpinan KPK sangat concern, artinya beliau-beliau juga ada pandangan-pandangan yang mungkin akan didalami, makanya dalam kewajiban sebagai amanat undang-undang melakukan supervisi," ujar Karyoto.

Karyoto mengatakan, pimpinan KPK akan mendengarkan langsung paparan dari pihak Bareskrim dan Kejagung. Pimpinan juga akan menanyakan secara langsung kepada perwakilan kedua lembaga terkait kasus Djoko Tjandra.

"Tentunya ini nanti kita akan lihat bagaimana dari hasil-hasil yang sudah digelar perkara kan, dan tentunya juga diskusi internal kami dan pimpinan ada hal-hal yang akan ditanyakan, atau perkembangannya bagaimana," kata dia.

Karyoto mengatakan, dirinya dan pimpinan KPK telah memiliki banyak informasi dan data terkait kasus Djoko Tjandra. Dia bilang, tak tertutup kemungkinan nantinya pihak KPK memberikan informasi dan data baru kepada Bareskrim dan Kejagung.

"Dalam gelar perkara, dalam proses penyidikan, kita harus mengedepankan fakta, tidak boleh asumsi, tidak boleh opini, tentunya kami sudah banyak bahan juga dari Bareskrim dan sumber lain," ujarnya. (lis)