Peserta MTQ yang Didiskualifikasi Karena Cadar Miliki Banyak Prestasi

Ilustrasi kartun muslimah bercadar (Instgram/kartunmuslimah_bercadar)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Muyasaroh, perempuan bercadar peserta Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke-37 tingkat Provinsi di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara, yang memilih didiskualifikasi karena enggan membuka cadarnya, sudah lama mengikuti ajang ini dan tidak sedikit prestasi yang ia gondol. Memalui tayangan video pendek yang beredar, ia memilih tidak melanjutkan perlombaan ketika panitia memintanya membuka cadar.

Peristiwa yang terjadi itu, membuat keluarga Muyasaroh angkat bicara. Melalui abang iparnya, bernama Abdul Rahman. Mereka mempertanyakan kenapa ada pelarangan mengenakan cadar terhadap wanita yang sedang berkuliah Universitas Al Washliyah, Medan itu. Sedangkan, pihak panitia MTQ tersebut tidak ada menyampaikan dalam persyaratan pendaftaran.

“Sedihnya kami ketika dia tampil didiskualifikasi karena memakai cadar. Maka Muyasaroh merasa heran. Ini bukan MTQ pertama yang diikuiti beliau,” ungkap Abdul Rahman, Jumat 11 September 2020.

Baca juga: Peserta MTQ Mundur karena Diminta Buka Cadar, Ini Penjelasan Panitia

Muyasaroh merupakan peserta MTQ dari kontingen Kabupaten Labuhan Batu Utara. Abdul menjelaskan adik iparnya itu, sudah mengikuti MTQ sejak tahun 2012. Selama mengikuti pertandingan, ia selalu mengunakan cadar dan tidak ada pihak memprotes.

“Padahal waktu itu tidak ada disampaikan aturan untuk buka cadar. MTQ sebelumnya pun gak ada peraturan begitu,” kata Abdul.

Untuk diketahui, di MTQ ke-37, Muyasaroh ikut dalam cabang tafsir Bahasa Arab. Naik ke atas panggung. Namun, saat dia akan memulai menjalani pertandingan dengan hafalan, dewan juri memintanya membuka cadar.

“Padahal waktu itu tidak ada disampaikan aturan untuk buka cadar. MTQ sebelumnya pun nggak ada peraturan begitu,” tutur Abdul.

Abdul menyayangkan, kenapa tidak diprotes sebelum Muyasaroh tampil. Kenapa harus sudah berada dipodium, baru disampaikan larangan tersebut. Ia menjelaskan alasan panitia mereka terima. Bahwa meminta buka candar untuk melihat wajah peserta itu. Hal itu, menghindari 'joki'.

Kata Abdul, jika pun harus verifikasi identitas untuk menghindari penggunaan joki bisa dilakukan sebelum naik ke atas panggung. Namun sayangnya itu tidak dilakukan oleh panitia. Hingga akhirnya, Muyasaroh meninggalkan panggung karena kecewa.

“Saya langsung telepon officialnya dan mengatakan kenapa adik saya didiskualifikasi. Sementara aturan itu tidak sampai kepada saya. Kalau memang seandainya itu ada aturan, saya tidak ikutkan adek saya dan istri saya,” kata Abdul.

Kemudian, Abdul mengatakan seharusnya pihak pantia wanita bisa melakukan pengecakan langsung sebelum tampil. Dengan kejadian itu, Muyasaroh lebih memilih mundur dari MTQ itu.

“Adik saya cerita sambil menangis. Malamnya (panitia MTQ) meminta kami di telpon supaya tampil kembali, lalu saya bilang adik saya sakit. Karena nggak mau tampil lagi dia. Sampai dia bilang, nggak mau tampil lagi di MTQ. Pastinya kecewa,” tutur Abdul.

Abdul menjelaskan adik kandung dari istrinya, sudah banyak mengantongi sejumlah prestasi pada MTQ. Baik lokal maupun nasional."Memang, sejak kecil Muyasaroh dididik dengan ajaran Islam. Muyasaroh pun sempat menjalani pendidikan pesantren hingga ke Makassar," katanya. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Hakim MTQ  ke-37 Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana MTQ Sumut Palid Muda Harahap menyampaikan klarifikasi. Dalam rilis Humas Pemprov Sumut mereka menegaskan tidak ada pelarangan penggunaan cadar bagi peserta yang berpartisipasi dalam MTQ ke-37 Sumut.

"Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, di sini kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan," ungkap Yusuf, dalam konferensi pers di Kota Tebing Tinggi.

Yusuf menjelaskan permintaan panitia untuk membukan cadar untuk menghindari kecurangan atau disebut bertarung dengan menggunakan joki. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.

"Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas," sebut Yusuf.