Pria Mengaku Polisi Terciduk Tak Pakai Masker Diperiksa Kejiwaan

Petugas menegur oknum jaksa yang tidak mengenakan masker saat berkendara di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 September 2020.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Seorang penumpang angkutan kota (angkot) mengaku-aku sebagai anggota Kepolisian RI saat terciduk petugas tidak memakai masker dalam operasi gabungan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Traffic Light Kebun Binatang Surabaya (KBS), Jawa Timur, pada Senin pagi, 14 September 2020. Penumpang itu kemudian diturunkan dan menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh dokter.

"Bukan anggota polisi, tapi ngaku-ngaku polisi. [penumpang itu] dibawa ke Biddokes. Kalau gangguan jiwa, nanti dirujuk ke rumah sakit jiwa," kata Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Wimboko, kepada wartawan di lokasi.

Operasi yustisi protokol kesehatan dilakukan oleh aparat gabungan Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja, di beberapa titik di Surabaya. Selain di KBS, operasi juga dilakukan di pintu masuk Bundaran Waru sisi Surabaya, tepatnya di depan Cito Jalan A Yani, depan Tugu Pahlawan, MERR rungkut arah dari Sidoarjo. Di KBS, sebanyak 42 warga ditindak karena tidak mengenakan masker.

Baca: China Setujui Vaksin Corona Pertama Disemprot ke Hidung

Tidak hanya di KBS, pengendara yang kedapatan tidak memakai masker juga ditemukan dalam operasi di depan Cito. Petugas pun menindak pelanggar dengan push up dan penyitaan KTP selama 14 hari.

Salah satu pelanggar yang ditindak ialah S, salah satu pegawai ICU RSUD dr. Soetomo Surabaya. Ada juga pengendara berseragam kejaksaan yang juga ditegur karena tidak memakai masker.

Dari arah Sidoarjo, S melintas di Bundaran Waru dan masuk ke Surabaya. Saat dioperasi, ia kedapatan tidak mengenakan masker. Petugas pun menegur. Dia beralasan melepas masker karena habis merokok. Petugas pun menindaknya dengan push up. "Saya tadi ngantuk habis merokok, mohon maaf pak," kata S.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir mengatakan, operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan sebagai realisasi dari Instruksi Presiden RI Joko Widodo. Selain itu, sebagai upaya penegakan Perda No 2 Tahun 2020 Kota Surabaya dalam hal pemutusan penularan Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.

Tak hanya warga sipil, Isir berjanji aparat dan ASN yang melanggar juga akan ditindak. "Kalau ada petugas yang melanggar juga kami tindak lah. Intinya begini, bahwa kami mengajak kawan-kawan, baik Polri, kawan-kawan TNI, Aparatur Sipil Negara, ini bisa menjadi contoh model terkait protokol kesehatan. Jadi, harapannya jangan sampai ada dari elemen ini melanggar, tapi harus bisa jadi contoh model," ujarnya.