Selama Operasi Yustisi, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dipidana

Menkopolhukam Mahfud MD di Yogyakarta
Sumber :

VIVA - Pemerintah mulai menerapkan secara serentak operasi yustisi di sembilan provinsi. Operasi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut bisa mengenakan sanksi pidana bagi pelanggar.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan perlunya pengubahan peraturan di tingkat daerah supaya aturan pidana bisa diterapkan dalam operasi tersebut.

Baca juga: Kisah Tukang Gali Kubur Malam-malam Makamkan 35 Jenazah Pasien Corona

Adapun aturan yang perlu diubah yaitu Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Walikota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.

“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut Undang-Undang (UU) Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin, 14 September 2020.

Diapun menyarankan agar para kepala daerah segera memproses perubahan Pergub, Perbub atau Perwali tersebut menjadi Perda ke DPRD. Saat ini, kata Mahfud, di seluruh Indonesia hanya dua Pergub yang telah menjadi Perda.

“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” katanya.

Dengan memakai Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984, Mahfud menegaskan, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di per hari ini di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.

Namun, ada beberapa provinsi yang sebelumnya telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol COVID-19 sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo. Provinsi tersebut antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.