Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Bank Maluku

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA - Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Heintje Abraham Toisuta di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 15 September 2020, sekitar pukul 19.20 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menjelaskan Heintje merupakan buronan kasus korupsi dan TPPU asal Kejaksaan Tinggi Maluku yang masuk dalam buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Terpidana Heintje ditangkap di rumah kosnya Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, tanpa perlawanan dan rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon,” kata Hari di Jakarta pada Rabu, 16 September 2020.

Baca juga: Jadi Buron, Mantan Dirut TransJakarta Ternyata Sembunyi di Apartemen

Menurut dia, terpidana Heintje adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan serta bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp7,6 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017, terdakwa Heintje dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sehingga dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun, membayar denda Rp 800.000.000 subsidair 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsidair 4 tahun penjara.

“Program tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini. Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” katanya. (ase)