Eks Bupati Indramayu Supendi Positif COVID-19

Eks Bupati Indramayu Supendi (tengah) usai menjalani pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Mantan Bupati Indramayu, Supendi, dinyatakan positif terpapar virus Corona atau COVID-19. Saat ini, Supendi tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Bandung.

Status positif itu beredar dari Satgas Kesehatan Lapas Sukamiskin yang menyatakan Supendi saat ini menjalani isolasi di kamar blok timur setelah menjalani tes usap atau swab.

"Swab test beberapa hari lalu, laporan yang saya terima betul seperti itu. Selanjutnya saya akan cek laporan tertulisnya," ujar Kalapas Klas 1 Sukamiskin, Thurman Hutapea, Rabu 16 September 2020.

Baca juga: Viral Video Penampakan Ambulans-ambulans Antre Masuk RS Wisma Atlet

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Abdul Aries menambahkan, hasil tes swab para narapidana sepenuhnya menjadi kewenangan tim medis.

"Infonya positif. Kita nunggu resmi tertulis dari Bio Farma," kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan kepada mantan Bupati Indramayu Supendi karena terbukti menerima suap Rp3,9 miliar dalam proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Sihar, menjelaskan, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ujar Sihar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa 7 Juli 2020.

Supendi bersekongkol dengan pejabat lain di Pemkab Indramayu seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso. Pada hari yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan terhadap Omarsyah dan Wempi.

Omarsyah dituntut untuk dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Omarsyah juga dituntut untuk dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000. Sementara itu, Wempi Triyoso dituntut 5 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.445.000.000. (art)