Puncak Gelombang Pertama COVID-19 di Indonesia Dinilai Tak Berujung

BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Gelombang pertama penyebaran virus corona tidak menunjukkan akhir. Penyebabnya karena masyarakat kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta akibat dari relaksasi pembatasan sosial yang terlalu dini, kata peneliti dari Institut Teknologi Bandung.

Peningkatan kasus tersebut menurut Pengurus Pusat Perhimpunan Manajer Pelayanan Kesehatan Indonesia menyebabkan rumah sakit mengalami kelebihan kapasitas, dari ambang batas maksimal 65% menjadi kini mencapai 85%.

Kurang taatnya masyarakat menjalankan protokol kesehatan disebabkan empat hal yaitu, keterbatasan pengetahuan, tidak ada pengalaman dan pengelihatan, serta penyebaran berita bohong, kata pengamat sosial dari Universitas Indonesia.

Pemerintah bertindak cepat dengan mengerahkan pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar, mulai dari teguran, administratif hingga sanksi sosial yang tercantum dalam peraturan kepala daerah (perkada).

Puncak gelombang pertama yang tak berujung

Sejak diumumkan pertama kali kasus virus corona di Indonesia oleh Presiden Joko Widodo pada Maret lalu, penyebaran kasus virus corona tidak menunjukkan penurunan hingga kini.

Bahkan, Kepala Pusat Pemodelan Matematika dan Simulasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Nuning Nuraini, belum bisa melihat kapan puncak dan ujung dari penyebaran gelombang pertama.

"Nilai reproduksi harian masih di atas satu, tingkat okupasi rumah sakit tinggi, dan belum ada penurunan kasus dua minggu berturut-turut. Sekarang asupan data sudah tiga ribuan per hari dan jika makin besar maka akan makin lama puncaknya," kata Nuning kepada wartawan BBC News Indonesia Raja Eben Lumbanrau, Rabu (16/09).

Tingkat penyebaran yang masih tinggi disebabkan kontak yang masif dan jumlah penduduk yang besar.

"Masyarakat kurang disiplin, ditambah lagi, masih dalam intervensi mitigasi dan kasus naik tapi relaksasi pembatasan sosial sudah dilakukan," katanya.

Berdasarkan data dari Pusat Eropa Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (European Centre for Disease Prevention and Control), Indonesia merupakan salah satu negara bersama dengan Argentina, Irak dan Ukraina yang terus mengalami peningkatan kasus per hari sejak akhir Februari hingga 13 September 2020.

BBC
Negara-negara yang tidak menunjukan penurunan kasus virus corona.

Indonesia menjadi negara di Asia Tenggara yang memiliki angka kematian tertinggi, yaitu 9.100 orang dan total kasus konfirmasi positif mencapai 228.993 per data Rabu (16/09).

Sebelumnya pada Juli lalu, Presiden Joko Widodo memprediksi puncak kasus virus corona terjadi pada Agustus hingga September.

Prediksi juga dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) yang menganalisis puncak jatuh pada akhir Juni hingga Juli. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga memperkirakan puncak pandemi akan dimulai pada awal Mei dan berakhir awal Juni.

Namun prediksi tersebut meleset dan ujung puncak virus corona belum terlihat.

Mengapa protokol kesehatan sulit dipatuhi?

Penyebab terus meningkatnya kasus virus corona karena ketidakpatuhan masyarakat menjalani protokol kesehatan. Lantas, mengapa masyarakat tidak patuh? Terdapat empat alasan yang disampaikan pengamat sosial dari Universitas Indonesia Devie Rahmawati.

"Pertama adalah tidak punya pengetahuan tentang Covid, dan kedua, tidak punya pengalaman. Berbeda dengan demam berdarah, campak dan malaria, di mana semua orang tahu tentang penyakit itu dan punya pengalaman baik untuk dirinya sendiri, saudara atau koleganya," kata Devie.

Ketiga adalah penglihatan. Menurut Devie, masyarakat tidak melihat secara langsung seberapa berbahaya Covid karena yang disodorkan berupa angka dan ucapan.

"Secara umum, Covid tidak ada yang melihat, yang masyarakat tahu hanya angka bertambah dan jarang sekali orang punya pengalaman langsung melihat dan menceritakannya," tambah Devie.

Terakhir adalah faktor penyebaran berita bohong yang viral di media sosial, mengatakan virus corona adalah konspirasi, senjata biologis, ulah kelompok dan ras tertentu.

"Keempat alasan ini berkelindan yang membuat masyarakat, tidak mengenal kalangan baik berpendidikan atau tidak, kaya atau miskin, tidak meyakini virus corona yang akhirnya mereka sembrono, tidak taat protokol kesehatan," katanya.

Rumah sakit kelebihan kapasitas

Penambahan kasus akibat ketidakpatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan berdampak langsung pada kelebihan kapasitas rumah sakit.

"Kapasitas 65% saja sudah warning, tapi sekarang sudah 85% overcapacity yang berdampak pada mutu layanan," kata pengurus Pusat Perhimpunan Manajer Pelayanan Kesehatan Indonesia Hermawan Saputra.

Hermawan menyebut, di Indonesia terdapat sekitar 3.000 RS yang mana sekitar 1.000 berada di Jabodetabek, atau 2.000 RS ada di Pulau Jawa.

Tingkat okupansi merujuk pada fasilitas seperti ruang isolasi dan ruang ICU (intensive care unit) di sebuah rumah sakit yang merawat pasien corona dengan gejala sedang hingga berat.

Selain kelebihan kapasitas, menurut data Ikatan Dokter Indonesia, 115 dokter meninggal dunia akibat pandemi Covid-19.

Apa solusinya?

Peneliti ITB Nuning, pengurus Permapkin Hermawan, dan pengamat Devie berpendapat solusi atas penambahan kasus berujung pada satu kesimpulan yaitu pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari level keluarga untuk mengubah perilaku.

"Cuma satu, yaitu laksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat dengan mengubah perilaku dimulai dari satuan terkecil yaitu keluarga karena menunggu vaksin butuh waktu panjang dan tidak bisa masif," kata Nuning.

"Solusinya adalah community-based fighting initiative, atau perang akar rumput melawan Covid. Contoh, kalau mulai dari keluarga, PRT, dan kampung ada kesadaran kolektif menegakkan protokol kesehatan dan menyediakan tempat isolasi mandiri, tidak ada stigmatisasi, kebutuhan pokok dipenuhi, menjaga kebersihan bersama maka akan sangat terminimalisir kematian dan pasien di RS," kata Hermawan.

"Pertama adalah sosialisasi tiada henti dan tidak pernah bosan. Kedua edukasi tokoh publik karena karakter masyarakat patron-klien sehingga memberikan info benar dan positif. Ketiga, demonstrasi simbolik menunjukkan peti, baju APD, dll di tempat umum meningkatkan sense of crisis yang telah memudar, dan terakhir adalah terus melakukan isolasi bagi yang positif," kata Devie.

Dari sosialisasi hingga penegakan hukum

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga mengatakan pemerintah telah melakukan beragam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menjalankan protokol kesehatan.

"Membuat buku panduan dan dibagikan ke seluruh daerah, gerakan pembagian masker. Dan September ini strateginya Mendagri instruksikan jajarannya mendesak seluruh pemda mengeluarkan peraturan kepala daerah (perkada) tentang penegakan hukum protokol kesehatan.

"Perkada itu mengatur tentang penegakan hukum disiplin pencegahan penyebaran Covid, seperti kewajiban pakai masker, larangan kerumunan, jaga jarak, dan penerapan protokol sectoral seperti di pasar, dan diikuti sanksi sosial bila dilanggar sesuai local wisdom di daerah seperti membersihkan jalan, push up, menyanyikan Indonesia Raya, sanksi administratif," kata Kastorius.

Saat ini, seluruh provinsi telah mengeluarkan perkada, dan hampir seluruh pemerintah kota/kabupaten juga mengeluarkan peraturan ini.

"Targetnya nanti hari Jumat depan, seluruh daerah telah melaksanakan rapat koordinasi bersama untuk sosialisasi isi perkada itu untuk kemudian segera diterapkan.

"Langsung jalan setiap hari mereka patroli, menyisir tempat-tempat kerumunan, lalu lintas, siapa tidak pakai masker akan dihukum sesuai perkada itu, ini sebagai metode efek jera agar pelan-pelan masyarakat menaati protokol kesehatan dan diharapkan entry poin perubahan perilaku di masyarakat," kata Kastorius.

Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi pelopor pelaksanaan rakor penegakan protokol kesehatan pada Selasa (15/09) lalu.

Kemendagri mencatat masih terdapat 68 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah dan 51 kabupaten/kota yang sedang dalam proses penyusunan terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.