Bareskrim Limpahkan Lagi Berkas Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah melimpahkan kembali tahap 1 berkas perkara dugaan pemalsuan surat atau surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra ke Kejaksaan Agung pada Kamis, 17 September 2020. Sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan karena belum lengkap alias P-19.

“Berkas perkara para tersangka telah kami limpahkan kembali kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung kemarin,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi VIVA pada Jumat, 18 September 2020.

Baca Juga: Kejaksaan: Djoko Tjandra Kasih Uang untuk Pinangki lewat Andi Irfan

Berkas perkara surat palsu ini ada tiga orang tersangka yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Kolopaking. Menurut dia, penyidik sudah melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan tim penuntut umum terhadap kekurangan berkas perkara tersebut.

”Dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU serta penyerahan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejaksaan Agung yang telah dilakukan, pelaksanaannya diterima oleh Ibu Yenny dan tim,” ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara surat palsu Djoko Soegiarto Tjandra (JST) diserahkan tahap I ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 4 September 2020. 

Sementara itu, berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas yakni untuk Djoko Tjandra, berkas Brigjen Prasetijo, dan berkas Anita Kolopaking. Bahwasanya berkas perkara tersangka Anita Kolopaking tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka Djoko Tjandra setebal 1.879 lembar, dan berkas tersangka Prasetijo setebal 2.080 lembar.

Namun, berkas perkara surat jalan palsu ini dinyatakan belum lengkap, sehingga dikembalikan lagi oleh penuntut umum supaya dilengkapi sesuai petunjuk-petunjuk dari jaksa. Selanjutnya, penyidik Bareskrim melaksanakan petunjuk itu dengan melengkapi berkas perkara tersebut.

Bareskrim menetapkan Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun. (art)