Cara Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Sejahterakan Pengikutnya

Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman diperiksa polisi
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Polres Garut Jawa Barat resmi menetapkan pimpinan Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu, Mr. Prof. Ir. Cakraningrat, SH alias Sutarman sebagai tersangka. Pada Kamis, 17 September 2020, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sutarman, untuk melengkapi hasil pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan.

Kepada penyidik, Sutarman mengatakan bahwa rencananya Paguyuban Tunggal Rahayu akan mendirikan koperasi, sehingga didaftarkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut.

"Jadi kami akan mendirikan koperasi, bulan Oktober diagendakan sudah berjalan," ujarnya dikutip Jumat, 18 September 2020.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Mantan Pengikut Paguyuban Tunggal Rahayu

Menurut Sutarman, pendirian koperasi tersebut bertujuan untuk menyejahterakan para anggota paguyuban. Selain itu, melalui operasi tersebut uang pungutan dari anggota bisa diputar, dengan usaha koperasi.

"Jadi koperasi ini untuk menyejahterakan anggota," ungkapnya.

Sementara itu, Sutarman kini mendekam di sel Polres Garut. Sutarman terancam pasal 378 KUHP terkait penipuan dan pasal 93 juncto pasal 238 Undang Undang tahun 2012 tentang perguruan tinggi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu terbongkar setelah pengurus organisasi Tunggal Rahayu menyampaikan proses penerbitan izin di Bakesbangpol Kabupaten Garut. Bakesbangpol menemukan kejanggalan dari lambang Garuda Pancasila yang diubah bagian kepala yang menghadap ke depan dan diberi mahkota. (art)