Kebakaran Kejagung Ada Unsur Pidana, DPR: Harus Diurai Sampai Akarnya

Olah TKP kebakaran gedung Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Bareskrim Mabes Polri menyampaikan dari olah tempat kejadian perkara, kebakaran gedung Kejaksaan Agung diduga ada unsur pidana. Komisi III DPR pun merespons temuan Bareskrim.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsyi, terkejut dengan asal-usul munculnya api yang menyebabkan terbakarnya gedung Kejagung yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Kata dia, jika benar munculnya api dari open flame atau api terbuka, maka kemungkinan terdapat unsur kesengajaan.

"Tentunya ini memiliki konsekuensi yang panjang. Artinya, kebakaran kantor Kejagung ada unsur kesengajaan. Berarti pula ada unsur pidana dalam kebakaran tersebut," kata Aboebakar, Jumat, 18 September 2020.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Olah TKP Berulang Kali

Dia meminta polisi mengusut hingga tuntas dan mencari pelaku yang menyebabkan kebakaran tersebut. Kemudian, harus didalami juga apa motif di balik pembakaran gedung yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan tersebut.

"Memang hal ini menjadi tantangan berat bagi Bareskrim, karena harus mampu mengungkap fakta yang terjadi dan membongkar motif pembakaran gedung Kejaksaan tersebut," jelas Aboe yang juga Ketua DPP PKS itu.

Aboe menilai perkara ini bukan main-main. Sebab, banyak terselip rumor skandal penegakan hukum di balik kebakaran gedung Kejagung tersebut. Selain itu, ini juga terkait marwah penegakan hukum di Indonesia. Jelas ini dibutuhkan keberanian dan akan menjadi tantangan berat untuk Polri untuk mengungkap dugaan adanya otak di balik pembakaran gedung Kejagung.

"Kita support mereka untuk mengungkap siapa saja pelakunya, apa motifnya. Dan, jika mungkin ada aktor intelektualnya," lanjutnya.

Aboe menduga ada aktor intelektual di balik terbakarnya gedung Kejagung. Ia meminta penegakan hukum secara tuntas diterapkan sampai ke akarnya. Selain itu, sanksi yang berat juga harus ditegakkan jika memang ada unsur kesengajaan.

"Semua harus diurai sampai dengan ke akarnya. Tindakan yang secara sengaja membakar gedung penegak hukum adaalah perbuatan terkutuk yang harus disanksi secara tegas," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menduga ada unsur pidana di balik kebakaran di gedung Kejagung. Meski demikian, Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan demikian merujuk beberapa temuan di TKP dan rekan-rekan Puslabfor. Pun, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 131 saksi.

"Kemudian mendapatkan keterangan-keterangan yang kita butuhkan, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Listyo di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. (ase)