Alasan Kejaksaan Periksa Andi Irfan Jaya di KPK

Politikus Andi Irfan Jaya jadi tahanan kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan, alasan tersangka Andi Irfan Jaya (AIJ) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 18 September 2020.

“Pemeriksaan saksi AIJ dilaksanakan di Rutan KPK dengan pertimbangan untuk efektifitas, dan dalam rangka upaya pencegahan penularan COVID-19,” kata Hari di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Penyidik Kejagung Periksa Tersangka Andi Irfan Jaya di KPK

Karena, kata dia, Andi ditahan di Rutan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi bersama-sama jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

“Untuk mempermudah, pemeriksaan dilakukan di dalam Rutan KPK dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.

Hari mengatakan, pemeriksaan Irfan Jaya guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi, serta ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

“Andi Irfan Jaya selaku orang yang diduga melakukan kerja sama atau berhubungan langsung dengan oknum jaksa PSM, dalam merencanakan meminta fatwa MA agar terpidana Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara korupsi sebelumnya, yaitu perkara cessie Bank Bali,” ujarnya.

Diketahui, Andi Irfan Jaya dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh jaksa Pinangki.

Selain itu, jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, tim penyidik jaksa juga sudah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka jaksa Pinangki.

Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil juga digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW seri X5 yang dibeli Pinangki tahun 2020.