Tinggal Satu Bakal Calon Kepala Daerah Belum Setor LHKPN ke KPK

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memverifikasi dan menyerahkan sebanyak 1.482 tanda terima atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari bakal calon kepala daerah (bacakada) yang akan bertarung di Pilkada serentak 2020.

Sementara itu, jumlah bacakada yang mendaftar diri di Pilkada 2020 mencapai 1.486 orang.

"Hingga hari ini, KPK telah memberikan 1.482 tanda terima atas pelaporan LHKPN bakal calon kepala daerah dari total 1.486 bacakada yang mendaftarkan diri pada pilkada serentak 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, kepada awak media, Senin 21 September 2020.

Baca juga: Belum Pikirkan Tunda Pilkada, Pemerintah Malah Siapkan Dua Opsi Perppu

Menurut Ipi, ada tiga LHKPN yang baru diterima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh tim KPK. Dengan demikian, dari 1.486 bakal calon kepala daerah yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya satu bakal calon kepala daerah yang belum menyetorkan LHKPN.

Meskipun tidak menyebut secara rinci identitas bacakada tersebut, KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk segera menyetorkan LHKPN.

"Sementara satu calon yang belum menyampaikan LHKPN. KPK mengimbau bagi yang belum menyampaikan laporan hartanya dan akan melanjutkan pencalonannya, agar segera menyampaikan laporan hartanya kepada KPK, sehingga persyaratan pencalonan terpenuhi," kata Ipi. (ren)