Bawa Penumpang Positif COVID-19, Citilink Respons Sanksi Dishub

Pesawat maskapai Citilink (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVAnews / Dwi Royanto

VIVA – Akibat membawa penumpang positif COVID-19, Dinas Perhubungan Kalimantan Barat memberikan sanksi kepada PT Citilink Indonesia. Anak usaha Garuda Indonesia itu mendapat sanksi berupa larangan terbang selama 10 hari dari dan ke rute Cengkareng-Pontianak, terhitung mulai 19 September 2020.

Merespons itu, Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Juliandra mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan rute yang dikenakan sanksi tersebut.

"Citilink akan mempertimbangkan kembali rute penerbangan CGK - PNK (Cengkareng-Pontianak) maupun rute PNK - CGK," kata Juliandra dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 September 2020.

Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang IV Cair Besok, Menaker Ceklis 2,8 Juta Pekerja

Juliandra menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pihak terkait, perihal masalah tersebut.

Namun, dia menegaskan, Citilink akan selalu melakukan kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan seluruh penumpang telah memenuhi syarat dokumen perjalanan.

Hal itu sebagaimana dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Bagi penumpang yang penerbangannya terdampak, Citilink memberikan opsi pengalihan penerbangan dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia rute dari Jakarta dan ke Pontianak atau dengan menggunakan opsi refund.

Adapun penumpang yang melakukan pembelian melalui travel agent, dapat menghubungi travel agent terkait untuk teknisnya.

"Sedangkan untuk pembelian melalui website kami dapat menghubungi call center kami di 0804-1-080808 untuk pengalihan ke Garuda Indonesia, atau untuk pengajuan refund dapat menghubungi email refund@citilink.co.id," ujarnya.