Pemerintah, DPR, dan KPU Sepakat Pilkada 2020 Tidak Ditunda

Ilustrasi pekerja menyegel kotak suara saat memasukkan logistik tambahan dari KPU Pusat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA – Rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPU, sepakat pilkada serentak 2020 tetap dilanjutkan meski di tengah pandemi COVID-19. Hari pemungutan suara tetap digelar 9 Desember 2020.

"Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 21 September 2020.

Baca Juga: Viral Surat Penundaan Pilkada 2020 karena Corona, Cek Faktanya

Raker itu juga dihadiri unsur pengawas, keamanan hingga satgas COVID-19. Hasil raker itu antara lain, memperketat pengawasan dengan merevisi PKPU nomor 10 tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada 2020 di masa pandemi COVID-19.

“Dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020," jelasnya.

Pun, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol COVID-19 akan sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Kemudian, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Lalu, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas COVID-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran," jelasnya.

Dengan revisi PKPU, diharapkan akan mengatur secara spesifik terkait larangan pertemuan yang melibatkan banyak massa. Kemudian, mendorong dan memaksimalkan kampanye secara daring.

Selain itu, tetap mengusulkan penggunaan masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri (APD) sebagai media kampanye.

“Meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan COVID-19 tentang status zona dan risiko COVID-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru,” ujar Doli. (ase)