Ada Kemajuan, Kasus Djoko Tjandra Dinilai Tidak Perlu Diambil Alih KPK

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merasa tidak setuju dengan pandangan sejumlah pihak yang menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebab, kata dia, kasus Djoko Tjandra telah tertangani dengan baik oleh Kejaksaan Agung. Terdapat perkembangan dari penyidik kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kasus Djoko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah mau dilimpahkan ke pengadilan. Artinya ada kemajuan penanganannya, sehingga tidak perlu diambil alih KPK," kata Suparji kepada wartawan, Selasa, 22 September 2020.

Baca juga: KPK, Kejagung dan Polri Diminta Usut Mafia Hukum Kasus Djoko Tjandra

Suparji mengingatkan, terdapat imbas negatif ketika penanganan kasus Djoko Tjandra diambil alih KPK. Satu di antaranya akan memunculkan konflik antarpenegak hukum.

"Ya, dapat jadi lambat, karena mulai penyidikan lagi. Selain itu juga bisa menimbulkan konflik antarpenegak hukum," ungkap Suparji.

Pada dasarnya, dia menerangkan, pelimpahan kasus dimungkinkan jika penanganan kasus jalan di tempat. Pengambilalihan itu demi menciptakan kepastian hukum terhadap sebuah kasus.

"Pengambilalihan perkara itu dilakukan jika penanganannya lamban, tetapi jika ditangani secara jelas tidak perlu diambil alih," ujar pakar dari Universitas Al Azhar Indonesia itu. (art)