Eks Pimpinan: KPK Cukup Lakukan Supervisi Kasus Djoko Tjandra

Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, tidak setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian RI. Dari kasus tersebut, KPK cukup melakukan supervisi kepada Kejagung.

"KPK cukup melakukan korsup (koordinasi dan supervisi) saja terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra," kata Indriyanto, Selasa, 22 September 2020.

Baca juga: MAKI: Hilangkan Bukti Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Buang HP ke Laut

Sejak awal, kata dia, penanganan kasus Djoko Tjandra sudah dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Kejagung. 

Penanganan itu, kata Indriyanto, tidak menemui kendala secara teknis pro justitia. Dengan begitu, KPK tidak perlu mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra.

"Tidak ada urgensi KPK mengambil alih kasus. Polri dan Kejaksaan tidak ada kendala dan hambatan teknis pro justitia menangani kasus. Bahkan, kedua lembaga ini memiliki SDM (sumber daya manusia) penindakan hukum yang kapabel dan kualitas yang baik. Kecuali kalau kedua lembaga ini menyerahkan kasus ini kepada KPK karena ketidakmampuan menangani," kata eks pelaksana tugas pimpinan KPK itu. (art)