KPK Setor Uang Denda 3 Koruptor ke Negara Rp850 Juta

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa baru-baru ini telah menyetorkan uang denda dari para terpidana kasus korupsi ke kas negara. Total denda yang disetorkan sebesar Rp850 juta.

Uang denda sebesar Rp850 juta tersebut berasal dari tiga terpidana, yakni Muhammad Samanhudi Anwar, Kamaludin, serta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

"KPK akan terus berupaya maksimal melakukan asset recovery hasil Tipikor yang dinikmati terpidana korupsi baik melalui penagihan uang pengganti maupun denda," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Rabu 23 September 2020.

Baca juga: Komite PEN Klaim RI Bakal Selamat dari Resesi Ekonomi Hebat

Ali merincikan, uang denda yang berasal dari terpidana mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar berjumlah Rp400 juta. Uang itu telah disetor ke kas negara pada Senin, 21 September 2020.

Uang denda itu disetorkan ke kas negara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2440 K/Pid.Sus/2019 tanggal 25 September 2019.

"Pada hari Senin (21/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp400 juta atas nama terpidana Muh Samanhudi Anwar," kata Ali.

Sedangkan uang denda milik terpidana Kamaludin yang telah diserahkan ke kas negara berjumlah Rp200 juta. KPK juga telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari Kamaludin ke negara senilai US$37 ribu.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 82/Pid.Sus/TPK/2017/PN. Jkt. Pst tanggal 4 September 2017," ujarnya.

Terakhir, KPK juga telah menyetor uang denda dari pengusaha pemberi suap ke sejumlah anggota DPRD Jambi, Joe Fandy Yoesman alias Asiang, ke kas negara. Uang denda Asiang yang diserahkan KPK ke kas negara berjumlah Rp250 juta.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi No. 26/Pid.Sus/2019/ PN dan Putusan PK dari MA RI No 265 PK/Pid.Sus/2020," imbuh Ali. (ren)