Respons Putusan Dewan Pengawas, Ini Catatan ICW soal Pimpinan KPK

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Sumber :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Ketua KPK, Firli Bahuri, terbukti melanggar etika dengan memakai helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja Sumatera Selatan. Dewas KPK memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli. 

ICW memandang Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo, dan Komisi III DPR RI telah gagal dalam memilih pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berintegritas.

"Putusan etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas terhadap Firli Bahuri sekaligus mengonfirmasi bahwa kinerja Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo, dan segenap anggota Komisi III DPR RI terbukti gagal dalam memilih pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada awak media, Senin, 28 September 2020.

Baca juga: KPK Telisik Lalu Lintas Keuangan Waskita Karya Terkait Proyek Fiktif

Menurut Kurnia, hal ini harus menjadi catatan serius di masa mendatang bagi Presiden, DPR dan Pansel Pimpinan KPK dalam memilih pimpinan lembaga antirasuah. Diharapkannya, tak lagi memilih figur pelanggar etik menjadi Ketua KPK.

"Jika tidak maka praktik seperti ini akan terulang kembali dan amat mencoreng kredibilitas kelembagaan KPK," ujarnya.