Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Segera Diadili

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Selanjutnya, kedua tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara MA itu segera diadili di persidangan.

"Hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka/terdakwa NHD dan RHE kepada Tim JPU KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa, 29 September 2020.

Baca juga: MA Kembali Sunat Hukuman Koruptor, Kali Ini 2 Terpidana Kasus E-KTP

Ali mengatakan penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2020 hingga 18 Oktober 2020.

"Dimana untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," katanya.

Ali menambahkan, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor. Persidangan Nurhadi rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Adapun selama proses penyidikan, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK," kata Ali.

Dalam kasus ini, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Selain Nurhadi KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan suap atas pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar. (ren)