Tiga Anggota Polri Menolak Bersaksi, Jenderal Napoleon Bingung

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) di praperadilan.
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri atas penetapan status tersangka kepadanya dalam kasus suap Djoko Tjandra, Rabu 30 September 2020.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan barang bukti ini Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyatakan hendak menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan anggota Polri dalam persidangan. Namun, tiga saksi tersebut tidak bisa dihadirkan dalam waktu dekat karena terganjal izin dari atasannya.

"Kami sudah upayakan tiga saksi dari anggota polri, kami sudah menyampaikan surat tapi tidak bisa hadir karena tidak diizinkan oleh atasan," kata Napoleon di persidangan.

Baca: Irjen Napoleon Bonaparte Yakin Polri Tak Ada Bukti Dia Terima Suap

"Kami tahu bahwa anggota Polri itu terikat kepada peraturan tetap bahwa tidak bisa menghadiri peradilan apabila tidak dapat izin dari pimpinannya," imbuhnya. 

Dalam persidangan ini, Napoleon meminta kepada pihak termohon yakni Bareskrim Polri untuk membantu menghadirkan tiga saksi dari anggota Polri, demi keterbukaan dan transparasi dalam persidangan.

"Kami mohon dalam kesempatan yang baik ini, demi keterbukaan dan transparansi dan keadilan dalam proses ini. Kami mohon bagaimana dibantu agar bisa dari termohon untuk bisa mengajukan menghadirkan saksi yang kami maksud tersebut," kata Napoleon.

Seandainya tidak bisa, Napoleon meminta agar tiga saksi itu bisa memberikan keterangan secara virtual. Pasalnya, tiga saksi yang dimaksud berada dalam kuasa termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri.

"Karena dia bertiga ada di dalam kuasa dari pihak termohon. Kami mohon itu, kalau ada cara lain minimal bisa sidang online besok, itu harapan kami demi keterbukaan dan keadilan," jelasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bareskrim Polri menyatakan pihaknya hanya berwenang mewakili persidangan. Pasalnya, saksi yang dimaksud oleh Napoleon bukan bawahan dari Kabareskrim Polri.

"Izin yang mulia, kami disini sebagai kuasa termohon hanya mewakili persidangan, yang kedua pihak termohon dalam perkara ini adalah Kabareskrim, bukan atasan langsung dari saksi yang diajukan oleh pihak pemohon," jawab kuasa hukum Bareskrim Polri.

Terkait permintaan Napoleon, hakim ketua Suharno menyebut jika pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, dalam persidangan terbatas oleh waktu apalagi sidang sudah berjalan.

"Apabila kami kabulkan tentunya waktu untuk pemanggilan tersebut tidak mencukupi, mengingat perkara ini sudah berjalan dan dibatasi waktu," kata Suharno.

Dengan demikian, hakim berharap jpemohon bisa berkoordinasi dengan saksi yang dimaksud, atau sekiranya bisa dihadirkan secara virtual. "Selama memenuhi persyaratan yang ada kami persilahkan," lanjut dia.

Sidang hari ini sendiri berjalan dengan agenda penyerahan bukti dan pemeriksaan saksi ahli. Saksi ahli seharusnya dihadirkan dari pihak Polri atau termohon, namun dalam persidangan saksi ahli dihadirkan dari pihak pemohon.

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada esok hari, Kamis, 1 Oktober 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pemohon dan saksi ahli dari termohon. (ren)