Pejabat Tinggi Kejaksaan Agung Diperiksa Terkait Kebakaran Gedung

Kebakaran hebat di gedung Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sejumlah pihak kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, terkait kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu. Sejumlah pejabat di Korps Adhyaksa itu turut dipanggil sebagai saksi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut pada Kamis, 1 Oktober 2020. Selain itu, ada juga pedagang yang diperiksa.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan tim penyidik hari ini menjadwalkan memintai keterangan empat orang sebagai saksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

“Empat orang saksi terdiri dari Pejabat Tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag dan penjual top cleaner,” kata Ferdy pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca juga: Kejagung Minta Identitas OB Pemilik Rekening Ratusan Juta Dirahasiakan

Selain itu, Ferdy menambahkan penyidik juga akan melaksanakan ekspose gelar perkara bersama jaksa peneliti (P16) pada hari ini. Sebab, kegiatan ekspose gelar perkara ditunda yang sedianya dilakukan pada Rabu kemarin 30 September 2020.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.

Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim dan lainnya.

Akhirnya disimpulkan, bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 jam 18.15 WIB. Sehingga, gelar perkara meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Karena, dugaan sementara ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka. 

Adapun bunyi Pasal 187 KUHP, bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ren)