MA Sering Diskon Hukuman Koruptor, KPK: Biar Masyarakat yang Menilai

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan kepada publik atas masifnya pemotongan hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung (MA). Cara MA ini menuai kritik langsung dari kalangan pegiat anti korupsi dan KPK.

Teranyar, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dipangkas hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. Anas Urbaningrum merupakan koruptor ke 23 yang hukumannya disunat MA melakui putusan  Peninjauan Kembali (PK). Majelis Hakim, mengabulkan langkah hukum PK terhadap Anas.

"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis 1 Oktober 2020.

Baca Juga: MA Kembali Sunat Hukuman Koruptor, Kali ini Anas Urbaningrum

Nawawi mengklaim, lembaga antirasuah telah bekerja sesuai kemampuan. Menurutnya, KPK tidak bisa berbuat apa-apa lagi setelah upaya hukum PK.

"PK adalah upaya hukum luar biasa. Tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," kata Nawawi.

Namun, KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK. Sebab, 22 salinan putusan terhadap koruptor lain hingga kini pun belum diserahkan oleh MA.

"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," imbuh Nawawi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi maraknya penyunatan hukuman terpidana kasus korupsi yang dilakukan MA. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, hal tersebut bisa berdampak buruk bagi pemberantasan korupsi di masa mendatang.

“Nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram jika Mahkamah Agung tetap mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi,” kata Kurnia kepada awak media, Rabu, 30 September 2020. (ren)