Tak Hanya Depok, Ridwan Kamil Akan Berkantor di Bogor dan Bekasi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menginstruksikan agar penindakan terhadap protokol kesehatan (prokes) terkait pencegahan COVID-19 segera diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda). Kebijakan itu diharapkan segera berlaku di Kota Depok.

“Saya titip kepada pejabat sementara Wali Kota Depok agar yang namanya peraturan wali kota itu segera bergeser menjadi peraturan daerah,” kata Ridwan Kamil saat bekerja di Depok, dikutip pada Sabtu 3 Oktober 2020

Emil, spaan Ridwan Kamil menjelaskan, jika menjadi peraturan daerah maka landasan hukumnya akan semakin kuat.

“Karena kalau ada pasal tipiring (tindak pidana ringan) bisa masuk, sehingga nanti ada hakim jaksa dalam satu tempat bisa mengambil keputusan penanganan pidana ringan,” tuturnya.

Baca juga: Polisi: Napi yang Kabur dari Lapas Ternyata Lulusan Tentara China

Kemudian, mantan Wali Kota Bandung itu juga mengimbau tim gugus tugas setempat untuk mengupdate semua informasi terkait angka dan hal teknis karena sangat penting untuk memutuskan sebuah kebijakan.

Emil berjanji, setiap pekan selama satu hari akan datang dan bertugas secara langsung di Kota Depok, termasuk wilayah Bogor dan Bekasi untuk mempercepat penanganan COVID-19.

“Saya pikir, kepada Pak Dandim dan Pak Kapolres juga agar operasi yustisi dan operasi ketertiban jam buka tetap dipatuhi karena akan dimonitor langsung oleh semua pihak,” ujarnya

Untuk diketahui, berdasarkan situs resmi pemerintah setempat, jumlah kasus positif telah mencapai 4.704, sembuh 3.147, dan meninggal dunia 140 orang pada Sabtu 3 Oktober 2020.

Sedangkan sebelumnya, kasus positif 4.582 orang, sembuh 3.067 orang, dan meninggal dunia 139 orang pada Jumat 2 Oktober 2020. Itu artinya telah terjadi peningkatan kasus postif sebanyak 122 orang, sembuh 80 orang dan meninggal dunia satu orang, dalam waktu satu hari.