Jokowi Teken Perpres Pengadaan Vaksin COVID-19

Ilustrasi Vaksin COVID-19
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Peraturan Presiden mengenai pengadaan dan pelaksanaan vaksin sudah diteken. Melalui Peraturan Presiden atau Pepres, pengadaan vaksin ditujukan untuk penanggulangan wabah virus corona atau COVID-19.

Baca Juga: Update COVID-19 Nasional 7 Oktober 2020: Sembuh 240.291

Pemerintah menyebut, pengadaan vaksin adalah langkah luar biasa untuk penanganan COVID-19.

Dikutip VIVA, Rabu 7 Oktober 2020, pada Pasal 1 ayat 2 Perpres tersebut, menyebutkan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 meliputi:

a. pengadaan Vaksin COVID-19
b. pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
c.  pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19
d.  dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Sedangkan, pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional.

Adapun pengadaan vaksin disebutkan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan harganya ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Menteri Kesehatan juga diminta memberi dukungan terhadap percepatan perizinan, dan penyediaan peralatan pendukung. (ren)