Polisi Tangkap Provokator Demo di Pontianak, Masih Pelajar Tanggung

Polisi tangkap pelajar yang dituduh provokasi demo rusuh di Kalbar. (Foto wajah pelajar yang bersangkutan sengaja disamarkan-Redaksi)
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Seorang pelajar berinisial YA diamankan Polda Kalimantan Barat, karena diduga menyebarkan informasi hoax menggunakan media sosial sekaligus melakukan provokasi aksi demo menolak Omnibus Law. Pula kata polisi menyebar ajakan untuk melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi alias demo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Daerah Kalbar Kombes Pol. Donny Charles Go mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinsial YA masih berstatus sebagai pelajar dan diduga membuat grup WhatsApp untuk melakukan koordinasi dan ajakan demo yang digelar oleh aliansi mahasiswa di Kota Pontianak.

“Pada tanggal 9 Oktober 2020 tim siber Polda Kalbar berhasil menemukan dan mengamankan 1 orang pelaku berinisial YA yang membuat grup WhatsApp untuk melakukan koordinasi dan ajakan mengikuti aksi demo yang di gelar oleh alisansi mahasiswa di Kota Pontianak,"kata Dony kepada VIVA pada Selasa 13 Oktober 2020.

Ia menambahkan, setelah mengikuti kegiatan konsolidasi, YA membuat grup WA dengan nama “Futsal” yang terdiri dari 11 anggota. Pelaku YA mengajak mempersiapkan diri untuk mengikuti aksi demo dengan membawa peralatan seperti batu dan pilox.

“Karena posting-an tersebut mengandung muatan provokasi dan berita bohong, tim siber mengamankan pelaku dengan barang bukti screenshoot dari grup WhatsApp dan penyidikan juga akan melibatkan ahli bahasa untuk penanganannya," kata Dony.

Lebih lanjut kata Dony, selain mengungkap provokator aksi demo, pada tanggal 12 Oktober 2020 Polda Kalbar juga mengamankan seorang pria yang berkomentar hoax dan menyesatkan di Facebook dengan menyebutkan ada yang meninggal akibat kekerasan aparat pascademo mahasiswa pada tanggal 8 dan 9 Oktober 2020 di gedung DPRD Provinsi Kalbar.

Baca juga: Prabowo Ungkap Dalang dan Pemodal Demo Rusuh Omnibus Law

“Selanjutnya tim siber Polda Kalbar juga mengamankan seorang pria berusia 49 tahun yang memberikan komentar atau informasi hoax di salah satu postingan video kegiatan demo kemarin. Komentar pelaku di Facebook pihak Polda Kalbar turut memintai keterangan saksi ahli bahasa," kata dia.

Dia mengatakan bahwa pelaku saat ini di tahan oleh Subdit Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar karena menerangkan atau membagikan berita bohong yang tidak sesuai fakta. Diketahui kata polisi tidak ada korban yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 8-9 Oktober di Kantor DPRD Kalbar.

"Untuk mengantisipasi beredarnya informasi hoax yang dapat menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban di masyarakat, pihaknya meningkatkan kegiatan patroli siber. Saya mengajak masyarakat Kalimantan Barat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi dan turut menyebarkan ketika menerima informasi yang belum jelas kebenarannya," lanjutnya. (ren)