DPR Disebut Sarang Maling, PAN Anggap Itu Ujaran Emosional

Plh Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay.
Sumber :

VIVA – Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay, menanggapi ujaran kebencian dan penghasutan yang menyebut gedung Parlemen sebagai sarang maling dan setan, menyusul kontroversi pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Saleh, ujaran itu merupakan ujaran yang sangat emosional.

Saleh mengatakan, penilaian kembali ke masyarakat. Masyarakat lainnya pasti ada yang menilai secara objektif bagaimana kinerja para wakil rakyat di Senayan.

"Saya melihat itu ujaran emosional, dan ada hal yang lagi disoroti ramai-ramai. Itu juga disebut terbatas, oleh karena itu silakan saja penilaian seperti itu, dan tentu masyarakat juga nanti akan memberikan penilaian objektif terhadap kinerja DPR," kata Saleh, Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca: Ungkapan Getir Gatot Ditolak Jenguk Aktivis KAMI: Terima Kasih

Pria yang juga merupakan Plt Ketua Fraksi PAN DPR ini menilai perlu tolok ukur yang jelas sehingga dengan salah satu hal yang dianggap kurang baik bukan berarti DPR secara keseluruhan kurang baik. Lagi pula tugas DPR bukan hanya legislasi tapi juga penganggaran dan pengawasan.

Saleh mengimbau masyarakat harus lebih baik lagi dalam menyampaikan aspirasinya. Penyampaian aspirasi dengan cara yang baik otomatis akan menciptakan sistem demokrasi yang baik.

"Kalau mau menyampaikan pendapat aspirasi itu perlu disampaikan secara baik melalui saluran dan sarana yang benar. Sehingga dengan demikian itu bisa berkontribusi positif dalam membangun demokrasi kita di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka yang ditangkap yaitu Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), Juliana (JG), NZ, dan Wahyu Rasari Putri (WRP).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan peran tersangka aktivis tersebut dalam kerusuhan, saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

Empat orang tersebut, menurut Argo, tergabung dalam WhatsApp group KAMI Medan. Tersangka Khairi, kata Argo, pernyataannya mengandung unsur ujaran kebencian dan penghasuta, seperti menyebut Gedung DPR RI sarang maling dan setan. Bahkan, provokasi untuk melakukan penyerangan terhadap Gedung DPRD Sumatera Utara.

“Yang disampaikan dimasukkan ke WA group itu foto kantor DPR tulisannya kantor sarang maling dan setan. Kemudian, mengumpulkan saksi melempari DPRD, melempari polisi serta jangan takut dan jangan mundur,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Oktober 2020.