Polisi Sebut Muhammad Basmi Beberapa Kali Menghina di Media Sosial

Ilustrasi media sosial di internet.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Muhammad Basmi, pemilik akun Facebook yang diduga menghina Kepala Staf Presiden Moeldoko, pada Minggu, 18 Oktober 2020. Basmi masih diperiksa intensif di Mabes Polri.

Mengintip akun Facebook Muhammad Basmi, ada unggahan yang isinya diduga menyebarkan ujian kebencian terhadap pemerintah, termasuk mantan Panglima TNI Moeldoko. Selain itu, ada juga hasutan terhadap Presiden Joko Widodo.

“SOUNDNICE ITU MENIPU CONSCIOUSNESS. Ang Kur** MOELDOKO, hanya kumpulan Mantan Jenderal bermentalitas sebagai KOMPRADOR dan KOLABORATOR ASING,” tulis akun Facebook Muhamad FB dikutip pada Minggu, 18 Oktober 2020.

Baca: Fadli Zon Bandingkan Penahanan Aktivis KAMI dengan Sukarno dan Hatta

Kemudian, Basmi juga menulis ujaran kebencian terhadap Jokowi yang dikaitkan dengan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut dia, Jokowi tanpa malu-malu mengajak anak bangsa untuk mendukungnya membuat istana dan pusat pemerintahan baru dengan biaya dan bantuan investor.

“Maka dipersiapkanlah Omnibus Law sebagai gerbong untuk mengangkut mimpi-mimpi rakyatnya yang sudah mengalami depresi berkepanjangan, dimana akhir ceritanya negeri ini tidak mempunyai marwah/martabat lagi. Kenapa anak pant** Joko Widodo begitu lemah dengan bujuk rayu dari para globalis, masih yakin kah diri kau sebagai bagian anak bangsa?,” tulisnya lagi.

Bahkan, Basmi melengkapi foto wajahnya agar aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak kesulitan untuk menangkapnya. “Saya lengkapi Photo saya, agar Anj Kur** POLISI tidak sulit mencari saya. Tapi ingat, saya hanya berurusan dengan laporan JOKO WIDODO,” lanjutnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, tersangka MB memang sudah beberapa kali mengunggah ujaran kebencian berbau SARA di Facebook.

Muhammad Basmi ditangkap di sebuah indekos yang ada kawasan Jalan H. Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Penangkapan didasarkan adanya laporan polisi bertanggal 17 Oktober 2020.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam beserta sim card, dan akun Facebook. Kini, pelaku sudah dibawa ke Bareskrim bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat Basmi dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA.