Para Pengelola Wisata Samosir Tolak Wajib Rapid Test bagi Pengunjung

Batu persidangan Raja Sidabutar di Huta Siallagan Batak Toba Samosir
Sumber :
  • Viva.co.id/Anisa Widiarini

VIVA – Ratusan pelaku usaha pariwisata dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Samosir melayang surat keberatan atas dikeluarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir yang mewajibkan setiap wisatawan berkunjung ke Samosir wajib rapid test COVID-19.

Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah petugas kesehatan di salah satu puskesmas di Kabupaten Samosir dinyatakan reaktif usai dilakukan rapid test. Namun kebijakan ini dinilai pelaku usaha akan menambah keterpurukan bagi pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Samosir.

Pelaku usaha pariwisata Samosir, Ombang Siboro, mengatakan surat keberatan dari ratusan pelaku usaha pariwisata Samosir menyikapi surat edaran wajib rapid test bagi wisatawan berkunjung disampaikan ke wilayah pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Samosir, Jumat, 16 Oktober 2020 pekan lalu.

"Bilamana surat keberatan kami tidak digubris, kami akan melakukan aksi seluruh pelaku pariwisata. Akan melakukan somasi dan melakukan langkah hukum ke depannya," ungkap Ombang kepada VIVA pada Senin pagi, 19 Oktober 2020.

Meski sudah diterbitkan surat edaran itu, menurut Ombang, hingga saat ini belum diberlakukan. "Ini masih surat edaran, hari ini terbit langsung kita protes. Jadi, belum sempat diberlakukan kita protes. Kita minta mencabut surat edaran itu," kata Ombang.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Samosir itu menjelaskan surat edaran wajib rapid test akan membuat kunjungan wisatawan bertambah sunyi. Wajib rapid test akan membuat orang enggan melakukan perjalanan wisatanya ke Kabupaten Samosir. Buntutnya, pelaku usaha menanggung rugi.

Baca juga: Jadwal KRL Commuterline Kini Normal, Pukul 4 hingga 24 WIB?

"Dampak negatif, misal itu dilaksanakan (wajib rapid test), pasti terkapar seluruh usaha pariwisata di Samosir. Karena kabupaten lain tidak memberlakukan itu. Ngapain ke Samosir, di kabupaten lain bisa berwisata ke Danau Toba," kata pengelola Pantai Batu Hoda itu.

Ombang menilai surat edaran Pemkab Samosir itu tidak melihat kondisi sebenarnya. "Bahwa kebijakan ini tidak berdasarkan akal sehat, gagal paham dan minus kecerdasan," ucap dia.

Ia mengatakan untuk penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat dan konsisten. Bahkan dengan razia masker masih diterapkan sanksi tegas. 

"Apalah artinya melakukan wajid rapid test kepada pengunjung wisatawan. Namun di angkutan umum, di kantor-kantor, di pesta, di kafe dan hiburan malam sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Sebuah keputusan diskriminatif terhadap industri pariwisata tentunya," katanya. (ase)