Perantara Suap Eks Bupati Kepulauan Talaud Dijebloskan ke Penjara

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dengan menjebloskan perantara suap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Benhur Lalenoh ke Lapas Sumamiskin, Bandung. Benhur akan menjalani hukumannya.

Benhur merupakan perantara suap bupati Kepulauan Talaud yang dijatuhi pidana selama empat tahun penjara. Mahkamah Agung menolak PK yang diajukannya. Dia dipandang terbukti sebagai perantara suap Sri Wahyumi. 

"Jaksa eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan putusan MA atas nama terpidana Benhur Lalenoh," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 19 Oktober 2020.

Baca juga: 164 Santri di Tangerang Reaktif, 10 Orang Positif COVID-19

Benhur, menurut Ali, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagai perantara suap eks Bupati Talaud Sri Wahyumi.

Selain itu, Benhur dikenai denda sejumlah Rp200 juta. Hanya saja, kata Ali, denda ini apabila tidak dibayarkan dan diganti dengan pidana badan.

"Denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tuturnya.