Mahfud: Kalau Cacat Formal, MK Bisa Batalkan Omnibus Law UU Ciptaker

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja bila ada cacat formal dalam prosesnya. Sebab, MK pernah membatalkan seluruh isi undang-undang meski yang diuji materi cuma beberapa pasal saja.

Mahfud menyampaikan demikian saat menceritakan pengalamannya ketika menjadi Ketua dan anggota MK periode 2008-2013 serta 2008-2013.

“MK waktu zaman saya pernah membatalkan seluruh UU Badan Hukum Pendidikan, itu hanya diuji 3 pasal. Tapi, karena formalitas dan jantungnya salah, maka dibatalkan semua satu Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Zaman Pak Jimly Asshiddiqie juga begitu UU KKN, dibatalkan. Itu bisa saja MK melakukannya,” kata Mahfud dalam video YouTube Karni Ilyas Club yang dikutup VIVA, Senin malam, 19 Oktober 2020.

Maka itu, Mahfud meminta DPR RI agar menjelaskan kepada masyarakat apakah ada kesimpangsiuran terkait tebal halaman UU Ciptaker yang berubah-ubah setelah disahkan ketok palu dalam paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020.

”DPR harus menjelaskan sesudah ketuk palu itu apa yang terjadi, kan di luar pemerintah,” ujarnya.

Karena, Mahfud mengaku memiliki naskah UU Cipta Kerja sebanyak enam versi. Memang, dari eksekutif atau pemerintah ada empat versi. Begitu beredar di masyarakat, kata dia, banyak diprotes sehingga diubah versi pemerintah sebelum masuk ke DPR.

“Sesudah masuk ke DPR juga berubah pasal sekian, memang berubah terus. Memang yang agak serius harus dijawab DPR, sesudah palu diketok itu apa benar berubah atau hanya soal teknis,” jelas dia.

Mahfud mendengar memang tidak berubah. Menurut dia, semula dicetak dengan font tertentu lebih besar dan spasi lebih besar menjadi 1.035 halaman. 

Namun, begitu font dikecilkan menjadi 812 halaman. Nah, apakah ini benar atau tidak itu nanti dicocokkan saja sesuai dokumen yang ada.

“Kalau terpaksa juga benar terjadi itu, kan berarti cacat formal. Kalau cacat formal, MK bisa membatalkan,” ujarnya. (ase)