Gus Nur Dilaporkan karena Hina NU, Pengacara: Siap Hadapi

Gus Nur dalam wawancara dengan Refli Harun.
Sumber :
  • Youtube Refli Harun.

VIVA – Nur Sugik alias Gus Nur lagi-lagi berurusan dengan hukum karena pernyataan kontroversialnya. Ia dilaporkan oleh Aliansi Santri Jember (ASJ) ke Kepolisian Resor setempat karena pernyataannya dinilai merendahkan Nahdlatul Ulama dan beberapa tokohnya. Atas laporan itu, pengacara Gus Nur, Andry Ermawan, menyebut kliennya siap menghadapi proses hukum tersebut. 

Bersama tim Advokasi dan Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Jatim, Andry menjadi penasihat hukum Gus Nur dalam perkara mirip-mirip yang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu. Untuk laporan yang di Polres Jember, Andry mengaku sudah dihubungi Gus Nur agar mendampingi juga.

Baca juga:Kronologi Penangkapan 3 Admin Medsos STM se-Jabodetabek

Andry mengatakan tim yang akan mendampingi Gus Nur di Polres Jember kemungkinan sama dengan tim yang mendampingi dalam perkara mirip-mirip di Surabaya. "Gus Nur sudah menghubungi saya untuk (kasus) laporan dari rekan-rekan Banser NU di sana. Intinya, kami siap mendampingi Gus Nur kalau memang itu diproses,” ungkap Andry saat dihubungi VIVA pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Gus Nur, kata Andry, sudah menceritakan soal pernyataannya dalam program yang dibuat Refly Harun dan ditayangkan di akun Podcastnya. "Pada saat itu ia hanya diwawancara soal pendapat dia. Kan, ada kebebasan berserikat dan berkumpul. Tapi ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Gus Nur pun siap menghadapi proses hukum yang ada," tandas Ketua Tim Advokasi dan Bantuan Hukum FPI Jatim itu. 

Aliansi Santri Jember melaporkan Nur Sugik alias Gus Nur ke Kepolisian Resor setempat. Ia dipolisikan karena diduga menghina Nahdlatul Ulama dan beberapa tokohnya saat berbicara dalam Podcast Refly Harun. NU Jatim pun mendukung laporan itu karena pernyataan Nur Sugik berpotenti menimbulkan perpecahan. 

Berdasarkan surat laporan yang diperoleh, laporan dilayangkan Aliansi Santri Jember dengan nomor LM/640/X/2020/POLRESJEMBER/RESKRIM tertanggal 19 Oktober 2020. Pelapor atasnama H.M Ayub Junaidi dan terlapor tertulis Nur Sugik. Ia dilaporkan dengan tudingan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang ITE. 

Dalam surat laporan disebutkan, pelapor menerima dan mencermati video yang di dalamnya terlihat Nur Sugik menyampaikan bahwa Nahdlatul Ulama sekarang seperti bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurangajar semua. 

Gus Nur juga menyebut kenek NU adalah Abu Janda, kondekturnya Gus Yaqut, sopirnya Said Aqil Siradj, dan penumpangnya PKI, liberal, dan sekuler. Pernyataan terlapor, tulis laporan itu, menyebabkan kader  NU tidak nyaman dan pernyataan tersebut dinilai provokatif. Nama baik NU juga dicemarkan oleh Nur Sugik. (ren)