Bersaksi di Sidang Jerinx, Ibu Hamil Kecewa Prosedur Rapid Test

Drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx (kiri) berbincang dengan pengacaranya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA – Gusti Ayu Arianti (23) meluapkan kekecewaannya saat bersaksi di sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID, Selasa 20 Oktober 2020. Gusti Ayu yang berasal dari Mataram, NTB merupakan saksi sekaligus korban prosedur rapid COVID-19 bagi ibu hamil yang akan melahirkan.

Di depan majelis hakim, Ayu menceritakan pada 18 Agustus 2020 lalu, ia masih mengandung bayinya dan mengalami pendarahan padahal menurut prakiraan dokter belum waktunya melahirkan. Akhirnya, ia bersama suaminya langsung pergi menuju RSAD Mataram, NTB. Ia tidak mengetahui jika harus melampirkan syarat rapid test terlebih dahulu. 

"Saya diminta rapid test terlebih dahulu, padahal saya sudah bilang sama petugasnya bahwa saya sudah pecah ketuban. Tidak ada (penjelasan dari petugas) cuma memang prosedurnya memang seperti itu 'Ibu harus rapid test dulu baru bisa kita bisa tangani' katanya (petugas) begitu," kata Gusti Ayu Arianti di persidangan. 

BacaSiap Hapus Akun Instagram, Jerinx Janji Tak Ulangi Perbuatan yang Sama

Celakanya, pihak rumah sakit tidak menyediakan fasilitas rapid test, dan memintanya untuk mencari fasilitas kesehatan lain untuk rapid test terlebih dahulu. 

Sembari menahan rasa sakit seperti hendak melahirkan, Ayu dan suami bergegas menuju puskesmas di Pegesangan, Mataram, untuk rapid test COVID-19. Setelah itu, saksi korban bersama suaminya menuju Rumah Sakit Permata Hati.

"Sampai di sana ditanya "Enggak ada hasil rapid dari Puskemas?" Terus saya bilang ada tapi saya bilang saya sudah pecah ketuban. Apa saya tidak bisa dibantu dulu? Lalu, saya dibawa ke UGD. Sampai UGD detak jantung anak saya sudah lemah," jelasnya.

Karena kondisi jantung anak lemah, maka dokter melakukan operasi sesar. Setelah operasi berjalan, sang bayi berhasil dikeluarkan namun sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Sebelumnya, Ayu sendiri mengakui tidak mengenal terdakwa Jerinx, namun ia setuju dengan isi postingan pentolan grup band SID itu. Ia setuju terkait postingan Jerinx SID yang menolak rapid test COVID-19 bagi ibu hamil, terutama dalam kondisi seperti yang pernah dialaminya Agustus lalu.

"Saya setuju karena memang ibu hamil itu kenapa tidak ditangani terlebih dahulu seperti protes yang diberikan Bapak Jerinx. Jadinya saya di sini ingin sampaikan pernyataan saya alami apa yang dibilang sama Bapak Jerinx," terang Ayu.

Usai persidangan, Ayu mengakui kehilangan bayinya akibat prosedur rapid test rumah sakit sehingga lamban dalam penanganan persalinan. Alih-alih dapat pertolongan cepat, Ia malah disuruh mencari lokasi fasilitas kesehatan untuk rapid test

"Intinya saya bersaksi membenarkan adanya ibu-ibu hamil yang meninggal akibat telat penanganan karena prosedur rapid yang diutamakan daripada nyawa seseorang," katanya.

Diketahui dalam dakwaan, postingan Jerinx diduga bernada kebencian, permusuhan, penghinaan, atau pencemaran nama baik. Membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh masyarakat. 

Untuk itu, Jerinx didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ant)